Pakar Hukum Blak-blakan soal Kasus Video Call Ruben Onsu, Sarwendah Bisa Lolos dari Jerat Akses Ilegal?

viva.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Polemik rekaman video call yang diunggah Sarwendah dan menyeret nama Ruben Onsu kembali menjadi sorotan. Kali ini, praktisi hukum Toni RM menilai dugaan akses ilegal dalam perkara tersebut perlu ditelaah lebih jauh, terutama terkait bagaimana rekaman itu diperoleh dan apakah ada izin dari pemiliknya.

Ruben Onsu sebelumnya melaporkan sejumlah pihak ke kepolisian berkaitan dengan beredarnya rekaman video call dirinya bersama seorang pria. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (11/10/2026).

Baca Juga :
Orang Dekat Ruben Onsu Bongkar Sikap Thayaka ke Orang Lain Saat Bertemu, Anak Angkat Baru Itu Lakukan Ini
Selebgram Zanzabella Blak-blakan Bongkar Ajaran Ruben Onsu ke Anak Angkat Baru: Gua Ketemu Thayaka

Dalam perkara ini, Ruben diketahui membuat dua laporan polisi, salah satunya terkait dugaan pencemaran nama baik dan laporan lainnya mengenai dugaan akses ilegal.

Kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang, sebelumnya menegaskan bahwa tindakan Sarwendah mengunggah rekaman tersebut tidak dapat dibenarkan secara hukum, sekalipun dilakukan sebagai bentuk perlawanan dalam persoalan yang tengah dihadapi.

Menurut Minola, pihak yang merasa dirugikan seharusnya menempuh jalur hukum tanpa melakukan tindakan yang berpotensi melanggar ketentuan hukum.

"Gak bisa perlawanan gitu, lakukan upaya hukum dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan hukum," ujarnya.

"Lakukan perlawanan hukum boleh saja, tapi jangan melakukan perlawanan atau argumentasi hukum dengan cara-cara yang melanggar hukum," sambungnya.

Minola juga mempertanyakan dasar pembenaran atas tindakan tersebut apabila ditinjau dari perspektif hukum.

"Nah, sekarang saya tanya bentuk perlawanannya itu dibenarkan enggak secara hukum? Tentu tidak dibenarkan," kata Minola.

Namun, Toni RM memiliki pandangan yang menyoroti aspek berbeda, khususnya mengenai terpenuhi atau tidaknya unsur pidana akses ilegal dalam kasus tersebut.

Toni RM Jelaskan Tiga Unsur Akses Ilegal

Toni menjelaskan, dugaan akses ilegal diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). Untuk menilai apakah suatu tindakan dapat dijerat dengan ketentuan tersebut, penyidik perlu melihat unsur-unsur pidana yang harus dibuktikan.

"Illegal access diatur di Pasal 30 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) di mana disebutkan bahwa setiap orang dengan sengaja ya, atau larangan bagi setiap orang dengan sengaja atau tanpa hak atau melawan hukum mengakses komputer dan sistem elektronik milik orang lain," ujarnya, mengutip tayangan Youtube, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :
Toni RM Singgung Rekaman Video Call Ruben Onsu dengan Pria Y yang Diunggah Sarwendah: Apakah Itu Tuduhan?
Praktisi Hukum Soroti Ruben Onsu yang Lapor Pencemaran Nama Baik Imbas Video Call dengan Pria Y: Saya Lihat Apa Adanya
Terpopuler: Ruben Onsu Dituding Menyimpang Gegara Video Call, Asal-usul Thayaka yang Diadopsi Sang Presenter

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Sidang Praperadilan Kasus New Zone Medan di PN Jaksel, Termohon Tak Hadir
• 13 menit lalu
0
thumb
Wamenhan Richard Tampubolon Desak Percepatan Pemulihan Pascabencana di Tapanuli Utara, Infrastruktur dan Relokasi Warga Jadi
• 19 jam lalu
0
thumb
BI: Kinerja Manufaktur Meningkat di Triwulan III-2026, Penyerapan Tenaga Kerja Masih Kontraksi
• 5 jam lalu
0
thumb
Membaca Setelah Tragedi: Refleksi Kanjuruhan Melalui Videografi, Ingatan, dan Arsip
• 20 jam lalu
0
thumb
Harga Pangan Nasional 19 Oktober 2026: Cabai Rawit Merah Tembus Rp100.800 per Kg, Telur Ayam Rp28.400
• 11 jam lalu
0
Berhasil disimpan.