Liputan6.com, Jakarta - Berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) yang menjerat mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim telah dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pelimpahan berkas perkara Silmy Karim dilakukan pada Senin (19/10/2026). Berkas dakwaan yang dikirimkan oleh KPK berkaitan dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.
Advertisement
"Hari ini, Senin (15/10), JPU KPK telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan izin tinggal WNA di lingkungan Kementerian Imipas ke Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat," kata Budi dalam keterangannya.
"Perkara ini didakwakan dengan ketentuan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, untuk lima berkas perkara," tambahnya.
Kini, kata Budi, JPU KPK tinggal menunggu penetapan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat terkait jadwal sidang perdana.
"Pada tahap persidangan nanti, JPU akan memaparkan bagaimana konstruksi utuh perkara ini, beserta alat bukti dan saksi-saksi relevan yang dihadirkan untuk menguji dugaan tindak pidana tersebut di hadapan Majelis Hakim," jelas Budi.
Budi tak lupa mengajak masyarakat untuk turut mengawal jalannya persidangan secara objektif dan konstruktif. Apalagi perkara ini disebut olehnya menyangkut integritas pelayanan keimigrasian yang berkaitan erat dengan kepentingan publik.
"Jangan sampai pelayanan publik yang semestinya diberikan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan justru disalahgunakan untuk kepentingan pribadi," kata Budi.
"Melalui proses persidangan ini, KPK berharap fakta-fakta perkara dapat terungkap secara terang benderang, sekaligus menjadi pengingat bahwa setiap penyelenggara layanan publik wajib menjaga integritas dan menjalankan kewenangannya sesuai aturan hukum yang berlaku," imbuhnya.





Komentar (0)