JAKARTA, KOMPAS — Kasus penembakan Bharada Laurentius Valdo Fernandez Lewai (26) menjadi pelajaran bagi setiap aparat kepolisian untuk mulai memperbaiki hubungan antara senior dan junior serta mengawasi penggunaan senjata secara ketat. Polisi diharapkan lebih rendah hati dan profesional dalam menjalankan tugas.
Bharada Laurentius ditembak oleh juniornya sendiri berinisial AR di Markas Polairud Baharkam Polri, Pondok Cabe, Pamulang, Tangerang Selatan, Jumat (16/10/2026). Sampai saat ini, penyidik masih memeriksa dan menahan AR di Polda Metro Jaya.
Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Choirul Anam prihatin atas insiden ini. "Kami turut berbelasungkawa atas meninggalnya Bharada Laurentius. Kompolnas akan memberikan perhatian atas kasus ini," ujar Anam saat dihubungi, Senin (19/10/2026).
Peristiwa ini membuktikan masih adanya masalah dalam hubungan sesama anggota, utamanya antara senior dan junior. Kondisi ini diperparah dengan kemungkinan munculnya kekerasan dalam hubungan tersebut.
"Kami mengingatkan setiap anggota kepolisian agar tidak gampang menggunakan kekerasan, tidak gampang menggunakan hubungan primordial dalam membangun relasi," ucapnya.
Anam tidak mempermasalahkan hubungan senior-junior, sepanjang itu mendatangkan dampak yang positif. "Yang menjadi masalah jika (hubungan) itu diwarnai dengan budaya kekerasan," katanya.
Dia pun mengingatkan visi Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto yang menginginkan anggotanya bersikap rendah hati dan profesional dalam menjalankan tugas. "Kedua hal ini dapat mengikis budaya kekerasan yang selama ini terbangun," ucap Anam.
Selain itu, Anam menekankan agar penggunaan senjata api diawasi secara lebih ketat. Kejadian penembakan seperti ini jangan sampai terulang. Penting untuk setiap anggota disiplin dalam menjalankan tata tertib penggunaan dan penyimpanan senjata.
Anam meminta agar penanganan kasus ini dijalankan dalam dua skema. Skema pertama yakni melalui pengawasan internal oleh Divisi Profesi dan Pengamanan Polri yang harus dijalankan secara maksimal. Skema kedua adalah mengujinya dalam konteks hukum pidana.
"Jika ditemukan pelanggaran pidana ya harus dipidana. Hilangnya nyawa harus dipertanggungjawabkan. Tindakan kejahatan yang berakibat pada hilangnya nyawa juga harus mendapatkan penegakan hukum yang maksimal," tegas Anam.
Pengacara korban, Petrus Bala Pattyona menuturkan, berdasarkan konsultasi dengan penyidik, penyebab terjadinya penembakan adalah karena perundungan yang dialami tersangka. "Teman seangkatan korban diduga merundung tersangka. Namun Bharada Laurentius yang terkena dampaknya," ucap Petrus.
Meskipun demikian, alasan itu tidak bisa menjadi pembenaran bagi pelaku menembak korban. "Semua hal termasuk perundungan harus dibuktikan," tergas Petrus. Apalagi sebelum kematiannya, Bharada Laurentius tidak pernah merasa bermasalah dengan orang lain.
Dia berharap kasus ini dapat diungkap dengan tuntas dan transparan. Petrus meyakini, pelaku dalam kasus ini bukan hanya satu orang tapi ada pihak lain yang turut berperan. "Bagaimana pelaku bisa memperoleh senjata. Kemungkinan ada pihak lain yang berperan," katanya.
Dari hasil pemeriksaan, Bharada Laurentius mengalami luka tembak di kepala dan luka tusuk di sejumlah bagian tubuh. "Kalau dilihat dari lukanya kecil kemungkinan hanya dilakukan sendirian," ungkapnya.
Petrus menuturkan, korban diduga dibunuh saat beristirahat di Mess Pondok Cabe. Pelaku membawa senjata api dan sangkur.
Keluarga korban, Ardy Mbalembout, meyakini jika ini merupakan pembunuhan berencana. Kasus ini harus diselidiki secara tuntas karena terjadi di dalam tubuh kepolisian. "Kejahatan ini harus dibuka seterang-terangnya demi keadilan kepada masyarakat dan keluarga," ucapnya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Budi Hermanto membenarkan adanya peristiwa tersebut dan menyampaikan belasungkawa kepada keluarga korban. “Kami menyampaikan dukacita yang mendalam atas meninggalnya salah satu anggota Polri. Semoga keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan dalam menghadapi musibah ini,” ungkap Minggu (19/10/2026) malam.
Dia menuturkan terkait penanganan perkara, Polda Metro Jaya memastikan bahwa tersangka berinisial AR, yang juga merupakan anggota Polri, telah diamankan dan saat ini ditahan di Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum.
“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Penyidik terus mendalami rangkaian peristiwa tersebut guna mengungkap fakta dan memastikan proses hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan akuntabel. Setiap perkembangan akan disampaikan kepada publik berdasarkan hasil pemeriksaan dan fakta yang telah terverifikasi.






Komentar (0)