Kasus Ijazah Jokowi: Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo, Jaksa Diminta Lanjutkan Sidang

disway.id
2 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID-- Terdakwa Roy Suryo harus menerima dengan lapang dada setelah putusan hakim menolak nota perlawanan atau eksepsi yang diajukan tim advokatnya.

Keputusan tersebut diambil oleh Hakim Ketua Christina Endarwati ketika memimpin sidang lanjutan perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur pada Senin, 19 Oktober 2026.

BACA JUGA:Blibli Sabet 10 Penghargaan di Ajang TBCCI 2026, Komitmen Jaga Kualitas Layanan Pelanggan

"Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang UUP serta peraturan perundang-undangan lainnya yang bersangkutan, menyatakan perlawanan advokat Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryonoto Diprodjo tidak dapat diterima," ucap Christina ketika membacakan penolakan di Jakarta.

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menilai sejumlah keberatan yang disampaikan tim advokat Roy Suryo tidak memiliki dasar hukum yang cukup untuk diterima.

Dengan begitu, Roy Suryo diminta untuk tetap menjalankan proses persidangan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.

BACA JUGA:Demo Evaluasi 2 Tahun Prabowo-Gibran, Disdik Jabar Minta Sekolah Lakukan Pencegahan

"Memerintahkan Penuntut Umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara Nomor 300/Pid.B/2026/PN Jaktim atas nama Terdakwa Dr. Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas," kata dia.

Salah satu poin yang dipersoalkan pihak pembela berkaitan dengan penyempurnaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum.

Tim advokat Roy Suryo sebelumnya mempersoalkan penyempurnaan dakwaan tersebut karena dinilai mengacu pada putusan sela dalam perkara terpisah yang menjerat dr. Tifauzia Tyassuma.

Namun, majelis hakim menilai penyempurnaan surat dakwaan oleh jaksa telah memenuhi ketentuan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Pasal 76 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

BACA JUGA:Bahlil Minta Pertamina Tambah Kapal Antisipasi Hambatan Distribusi BBM

Hakim menegaskan, latar belakang atau alasan dilakukannya penyempurnaan dakwaan tidak serta-merta menentukan sah atau tidaknya surat dakwaan yang diajukan penuntut umum.

Menurut majelis hakim, aspek utama yang harus diperiksa adalah apakah surat dakwaan telah disusun secara cermat, jelas, dan lengkap sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana.

Dengan ditolaknya eksepsi tersebut, perkara dugaan pencemaran nama baik dan manipulasi informasi elektronik yang menjerat Roy Suryo akan berlanjut ke tahap pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan yang ditetapkan pengadilan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Simak Cara PGN (PGAS) Perkuat Efisiensi dan Daya Saing Bisnis
• 7 jam lalu
0
thumb
Klasemen BRI Super League 2026/2027 Pekan Kelima: Persib Amankan 5 Besar
• 19 jam lalu
0
thumb
Bernardo Tavares Kembali ke Makassar! Kini Jadi Ancaman PSM, Persebaya Berangkat Besok
• 1 jam lalu
0
thumb
Hasil Persib Vs Persik: Julio Cesar jadi Pahlawan Kemenangan Maun Bandung
• 20 jam lalu
0
thumb
Nasib Warga Kalimantan: Diselimuti Kabut Asap, Air Bersih Tersendat
• 19 menit lalu
0
Berhasil disimpan.