Datangi Bareskrim, Tim Advokasi Dorong Kelanjutan Kasus Ijazah Gibran

okezone.com
7 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA – Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa mendatangi Bareskrim Polri untuk menyerahkan surat permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat (Dumas). Langkah hukum ini diambil guna mendorong kepolisian mendalami dugaan kasus pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar terkait Surat Keterangan Kesetaraan Pendidikan atas nama Wapres Gibran Rakabuming Raka.

Tim Advokasi Penegak Moral, Etika, dan Integritas Bangsa, Azam Khan, mengatakan permohonan tersebut bertujuan mendesak penyidik untuk memproses laporan yang sebelumnya telah diterima Dumas Bareskrim Polri pada Rabu, 7 Oktober 2026. Laporan tersebut diajukan kliennya dengan dua pelapor, yakni Syamsuddin dan Riyadi.

"Kami menyampaikan permohonan tindak lanjut atas laporan pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan/atau penggunaan surat yang isinya tidak benar," ujar Azam Khan, Senin (19/10/2026).

Baca Juga :
Terima Sowan Wapres Gibran, KH Marsudi Syuhud Tekankan Peran santri dalam Pembangunan

Dia menerangkan, penyidikan tidak boleh hanya berhenti pada pemeriksaan fisik lembar surat tersebut, tetapi juga harus membongkar seluruh rangkaian administratif dan proses penerbitannya. Tim advokasi menilai penetapan pasal, termasuk indikasi pelanggaran Pasal 391 Ayat (1) dan (2) jo. Pasal 20 huruf c KUHP, harus disesuaikan dengan fakta hukum dan tempus delicti.

"Untuk memperoleh kebenaran materiil, penyelidikan tidak cukup hanya memeriksa keberadaan fisik surat. Yang perlu ditelusuri adalah seluruh pemohon, verifikator, hingga proses lahirnya surat tersebut," tuturnya.

Baca Juga :
Survei Parameter Politik: Tingkat Kepuasan Kinerja Presiden Capai 65,2%, Gibran Hanya 49%

Dia memaparkan, sejumlah poin krusial yang didorong tim advokasi untuk diungkap oleh penyidik Polri. Poin pertama adalah asal-usul dan pemohon, yakni identitas pasti pihak yang mengajukan permohonan penerbitan surat keterangan kesetaraan tersebut beserta dokumen pendukungnya. Poin berikutnya adalah dasar kesetaraan akademik, yakni alasan teknis dan akademis di balik penilaian grade 12 UTS Insearch yang disetarakan secara spesifik dengan SMK peminatan Akuntansi dan Keuangan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Asian Para Games 2026: Rohani Gagal ke Final Para Menembak
• 7 jam lalu
0
thumb
PERURI perkuat pembinaan UMKM untuk perluas akses pasar ekspor
• 4 jam lalu
0
thumb
5 Cara Mengenali Orang Baik Hati yang Sudah Muak Dimanfaatkan Dilihat dari Ucapannya
• 9 jam lalu
0
thumb
Gong Yoo Reuni dengan Sutradara Coffee Prince di Drakor Show Business
• 16 jam lalu
0
thumb
Daripada Klaim Operasi Politik, Pengamat Nilai Klarifikasi Ijazah Jokowi dan Gibran Lebih Penting
• 21 jam lalu
0
Berhasil disimpan.