JAKARTA, KOMPAS.TV - Hakim Ketua Christina Endarwati memaparkan pertimbangan majelis hakim dalam menanggapi perlawanan atau eksepsi tim kuasa hukum Roy Suryo di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sejumlah keberatan yang dibahas meliputi penyempurnaan surat dakwaan, putusan praperadilan terkait penggeledahan dan penangkapan, pencantuman unggahan media sosial pihak lain, hingga perbedaan waktu kejadian dalam dakwaan.
Majelis hakim menilai berbagai keberatan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menyatakan perlawanan terkait poin-poin itu tidak dapat diterima.
Hakim juga menegaskan bahwa sejumlah persoalan, termasuk relevansi unggahan, hubungan dokumen elektronik dengan ijazah fisik, serta terpenuhi atau tidaknya unsur pasal yang didakwakan, harus diuji dalam pemeriksaan pokok perkara.
Pemaparan ini merupakan bagian dari pertimbangan hakim dalam putusan sela, bukan putusan akhir mengenai terbukti atau tidaknya dakwaan terhadap Roy Suryo.
Produser: Prayogi Haro
Editor: Joshua
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Prayogi-Haro
Sumber : Kompas TV
- roy suryo
- sidang ijazah jokowi
- ijazah jokowi
- hakim ketua






Komentar (0)