Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur tidak menerima perlawanan dari Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo atau Roy Suryo dalam kasus fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi). Persidangan dilanjutkan ke tahap pembuktian.
"Mengadili, satu menyatakan perlawanan advokat terdakwa Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tidak dapat diterima," kata ketua majelis hakim, Christina Endarwati, di Pengadilan Jakarta Timur, Senin (19/10/2026).
Hakim meminta jaksa penuntut umum melanjutkan pemeriksaan. Hakim juga memerintahkan biaya perkara ditangguhkan sampai putusan akhir.
"Dua, memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama Kanjeng Raden Mas Tumenggung Roy Suryo Notodiprojo tersebut di atas. Tiga, menangguhkan biaya perkara sampai dengan putusan akhir," ujarnya.
Dakwaan Roy Suryo
Sebelumnya, Roy Suryo didakwa melakukan fitnah dan pencemaran nama baik Jokowi. Jaksa mengatakan Roy Suryo menyebarkan informasi tidak benar soal ijazah Jokowi.
Jaksa penuntut umum (JPU) mendakwa Roy atas dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran terkait UU ITE. Jaksa mengatakan kasus bermula pada 26 Maret 2025. Saat itu, menurut jaksa, Jokowi ditunjukkan dua unggahan YouTube dan satu unggahan di media sosial X yang dianggap menyerang kehormatan Jokowi.
(dwr/haf)






Komentar (0)