REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kurs rupiah diprediksi masih berada dalam tekanan internal maupun eksternal terkait pelemahan nilai tukar terhadap dolar AS pada pembukaan perdagangan Senin (19/10/2026). Analis Doo Financial Lukman Leong menyampaikan pandangan tersebut di tengah dinamika pasar keuangan saat ini.
Rupiah bergerak melemah 8 poin atau 0,04 persen menjadi Rp 18.035 per dolar AS dibandingkan penutupan sebelumnya di level Rp 18.027 per dolar AS. Pergerakan ini mencerminkan tingginya volatilitas yang membayangi mata uang domestik.
Baca Juga
Wakil Ketua MPR RI Ungkap Tantangan Transisi Energi dari Segi Investasi
Mengawal Langkah Para Penerima Beasiswa: Kisah PIC Terbaik 2026 Bagi Aris Susanto dan Puja Kurniawan
Tantang Netanyahu Coba Lagi Keberuntungan Serang Iran, Araghchi: Silakan, Namun Berhati-hatilah
“Rupiah diperkirakan masih dalam tekanan internal maupun eksternal, walau sanksi Otoritas Jasa Keuangan serta hearing Bursa Efek Indonesia mungkin dapat membantu memulihkan kepercayaan pasar,” ujarnya kepada Antara di Jakarta, Senin (19/10/2026).
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Seperti diketahui, Morgan Stanley Capital International merilis laporan konsultasi terkait potensi reklasifikasi pasar saham Indonesia. Lembaga penyedia indeks global tersebut membuka ruang diskusi bagi para pelaku pasar.
MSCI mengusulkan perubahan status Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market. Masukan dari pelaku pasar akan diterima hingga 30 April 2027, dengan keputusan final diharapkan sebelum 30 Juni 2027.
Lebih lanjut, MSCI menyatakan bahwa pelaku pasar telah melaporkan kepada MSCI bahwa hingga saat ini belum ada kemajuan yang cukup secara konsisten di seluruh pasar ekuitas Indonesia. Evaluasi mendalam terus dilakukan terhadap tata kelola bursa domestik.
Selain itu, salah satu perhatian MSCI yaitu masih terdapatnya kekhawatiran yang signifikan di sekitar disfungsi pasar. Hal tersebut termasuk dugaan masih adanya perilaku perdagangan yang terkoordinasi dan kurangnya bukti penegakan aturan yang berarti.
Menyikapi hal tersebut, OJK menjatuhkan sanksi sekaligus denda administratif senilai Rp 2,1 triliun kepada tiga emiten, yakni PT Dian Swastatika Sentosa Tbk, PT Barito Renewables Energy Tbk, dan PT Petrindo Jaya Kreasi Tbk. Sanksi ini diberikan terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran di pasar modal Indonesia.
Komentar (0)