JAKARTA, KOMPAS.TV - Bursa Efek Indonesia (BEI) menurunkan batas Auto Rejection Bawah (ARB) saham dari sebelumnya 15 persen menjadi 7 persen mulai Senin (19/10/2026).
Kebijakan ini berlaku hingga 31 Desember 2026 untuk menjaga perdagangan saham tetap teratur, wajar, dan efisien di tengah gejolak pasar modal.
Penyesuaian tersebut dilakukan BEI dengan dukungan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kebijakan ini juga bertujuan meredam volatilitas pasar sekaligus memberikan waktu bagi investor untuk mengevaluasi informasi sebelum mengambil keputusan investasi.
Sekretaris Perusahaan BEI, Elsierra Putri Yosita, mengatakan penyesuaian batas ARB diharapkan dapat membantu investor mengambil keputusan berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia.
Baca Juga: [FULL] IHSG Anjlok Hampir 11 Persen, BEI Buka Suara soal MSCI dan Reformasi Pasar Modal Indonesia
"Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia," ujar Elsierra dalam keterangan resmi dikutip dari IDX.
Ketentuan Baru Batas ARB SahamBerdasarkan ketentuan terbaru, batas ARB sebesar 7 persen berlaku untuk saham dengan harga di atas Rp10. Sementara itu, saham dengan harga Rp1 hingga Rp10 tetap menggunakan batas ARB sebesar Rp1.
Berikut rincian perubahan batas ARB saham:
Dengan aturan tersebut, batas penurunan harga saham untuk kelompok harga acuan Rp11 hingga Rp200, lebih dari Rp200 hingga Rp5.000, serta di atas Rp5.000 menjadi seragam, yakni 7 persen.
Adapun untuk saham dengan harga acuan Rp1 hingga Rp10, ketentuan batas harga tetap menggunakan nominal Rp1 di atas atau di bawah harga acuan, bukan persentase.
Baca Juga: Kapolri Jenderal Suyudi Usut Dugaan Pelanggaran Pasar Modal Pasca IHSG Anjlok
Di sisi lain, batas ARA tidak mengalami perubahan. Batas kenaikan harga saham tetap sebesar 35 persen untuk rentang harga Rp11–Rp200, 25 persen untuk harga di atas Rp200 hingga Rp5.000, dan 20 persen untuk harga di atas Rp5.000.
Berlaku hingga 31 Desember 2026BEI menetapkan kebijakan baru tersebut melalui Surat Keputusan Direksi Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas.
Ketentuan ini menggantikan aturan sebelumnya yang tertuang dalam Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI akan memberlakukan penyesuaian batas ARB tersebut hingga 31 Desember 2026. Selanjutnya, kebijakan akan dievaluasi kembali dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Penyesuaian ini dilakukan di tengah tekanan pasar saham setelah MSCI membuka konsultasi mengenai usulan perubahan klasifikasi pasar modal Indonesia dari Emerging Market menjadi Standalone Market.
Melalui kebijakan tersebut, BEI berharap perdagangan saham berlangsung lebih teratur dan investor memiliki kesempatan untuk mencermati informasi, serta mempertimbangkan keputusan investasinya secara lebih matang.
Baca Juga: CEO Danantara Rosan saat IHSG Anjlok: Siap Masuk, Ini Adalah Momentum Sangat Baik
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Rizky L Pratama Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- BEI
- ARB Saham
- ARA Saham
- Bursa Efek Indonesia
- IHSG
- Perdagangan Saham






Komentar (0)