Sederet Saham penghuni indeks LQ45 anjlok hingga menyentuh batas auto rejection bawah (ARB) yang baru ditetapkan Bursa Efek Indonesia, yaitu 7% pada Senin (19/10). Hal itu turut membebani indeks bergengsi tersebut hingga anjlok 5,76%
ARB adalah batas maksimal penurunan harga saham dalam satu hari, sehingga sistem akan menolak order jual di bawah batas tersebut.
Berdasarkan data perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Senin (19/10) pukul 9.56 WIB, saham yang menyentuh batas ARB antara lain saham PT Bank Central Asia Tbk (BBCA) yang anjlok 6,86% ke level Rp 4.820 serta PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BBRI) rontok 6,82% ke level Rp 2.460.
Berikutnya ada PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) yang turun 6,67% ke level Rp 2.380; PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM) ambruk 6,84% ke Rp 1.770; PT Bumi Resources Tbk (BUMI) melemah 6,72% ke Rp 125, dan; PT Unilever Indonesia Tbk (UNVR) terkoreksi 6,83% ke level Rp 1.295.
Kemudian, ada PT Indofood CBP Sukses Makmur Tbk (ICBP) yang anjlok 6,75% ke level Rp 5.875; PT Kalbe Farma Tbk (KLBF) rontok 6,67% ke Rp 630, dan; PT Barito Pacific Tbk (BRPT) jatuh 6,61% ke level Rp 1.130.
Sementara itu, Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) terkoreksi 5,09% ke level 4.921 pukul 11.29 WIB. Volume perdagangan mencapai 13,15 miliar saham, nilai transaksi sebesar 7,42 triliun dan kapitalisasi pasar sebesar Rp 8.731 triliun.
BEI Ubah Aturan ARB Jadi 7% Mulai Hari IniAdapun BEI resmi menurunkan batas ARB perdagangan saham dari 15% menjadi 7%. Dengan begitu, secara praktis, potensi IHSG kembali mengalami penghentian sementara atau trading halt di level penurunan 8% bakal tertahan mulai perdagangan hari ini, Senin (19/10).
Direktur Pengembangan BEI, Iding Pardi mengatakan, penyesuaian itu dilakukan untuk menjaga perdagangan efek tetap teratur, wajar, dan efisien, sekaligus meredam volatilitas pasar. Kendati demikian, BEI tidak secara eksplisit menyinggung trading halt dalam pengumumannya.
“Penyesuaian ini juga bertujuan memberikan kesempatan bagi investor untuk mengevaluasi dan mencerna informasi yang tersedia, sehingga dapat membantu proses pengambilan keputusan investasi secara lebih baik berdasarkan kondisi fundamental perekonomian Indonesia,” ungkap Iding dalam keterangan resmi dikutip Senin (19/10).
Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Direksi BEI Nomor Kep-00157/BEI/10-2026 tentang Peraturan Nomor II-A mengenai Perdagangan Efek Bersifat Ekuitas. Aturan itu menggantikan ketentuan sebelumnya dalam SK BEI Nomor Kep-00136/BEI/09-2026.
BEI memberlakukan ketentuan baru tersebut mulai 19 Oktober hingga 31 Desember 2026. Bursa akan mengevaluasi kembali kebijakan ini dengan mempertimbangkan perkembangan kondisi pasar.
Berikut perincian perubahan ARB yang diterapkan BEI mulai hari ini:
(Sumber: BEI)





Komentar (0)