Polisi menetapkan enam pelajar SMA Negeri 3 Banda Aceh sebagai anak yang berkonflik dengan hukum (ABH) dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang pelajar berusia 15 tahun. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis (15/10).
Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, Kompol Miftahuda Dizha Fezuono, mengatakan enam anak tersebut ditetapkan sebagai tersangka setelah polisi memeriksa tujuh anak yang diduga terlibat.
“Dari tujuh orang yang sebelumnya diperiksa, penyidik telah menetapkan enam orang sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara. Sedangkan satu orang lainnya masih berstatus saksi dan penyidik terus mendalami alat bukti yang berkaitan dengan peristiwa tersebut,” kata Miftahuda.
Kasus ini bermula dari dugaan penganiayaan terhadap korban di dalam toilet sekolah yang berlokasi di Gampong Bandar Baru, Kecamatan Kuta Alam, Banda Aceh, pada Jumat (18/9) sekitar pukul 08.30 WIB.
Keluarga korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polresta Banda Aceh pada 21 September 2026. Laporan itu tercatat dengan nomor LP/B/736/IX/2026/SPKT/Polresta Banda Aceh/Polda Aceh.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 11 saksi dan tujuh anak yang sebelumnya berstatus terlapor. Penyidik juga melakukan pemeriksaan tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan alat bukti, serta meminta pemeriksaan medis terhadap korban melalui visum et repertum.
Keenam anak tersebut diproses atas dugaan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 80 ayat (1) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Miftahuda mengatakan penanganan perkara yang melibatkan anak harus mengikuti mekanisme dalam Sistem Peradilan Pidana Anak.
Polisi telah berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Kota Banda Aceh, Dinas Sosial Kota Banda Aceh, Balai Pemasyarakatan Kelas II Banda Aceh, serta Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Selanjutnya, penyidik akan melengkapi administrasi penyidikan, memeriksa keenam anak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, serta mempersiapkan proses diversi sesuai dengan ketentuan hukum.
Sekolah Telah Keluarkan 5 SiswaSebelum polisi menetapkan enam anak sebagai tersangka, SMA Negeri 3 Banda Aceh telah mengumumkan pengeluaran lima siswa yang dinilai terlibat aktif dalam dugaan pengeroyokan tersebut.
Keputusan itu disampaikan melalui klarifikasi di akun Instagram resmi sekolah, @sma3bandaaceh, pada Selasa (22/9). Dalam pernyataan yang ditandatangani kepala sekolah, pihak sekolah menyebut keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil verifikasi faktual internal.
“Terhadap siswa tersebut, sekolah telah mengambil tindakan berupa pengeluaran dari sekolah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi klarifikasi tersebut.
Saat itu, pihak sekolah menyatakan belum menemukan bukti keterlibatan aktif satu siswa lainnya yang juga diduga terkait dalam kasus tersebut. Pihak sekolah menyebut pendalaman dan klarifikasi masih dilakukan serta membuka kemungkinan mengambil tindakan apabila keterlibatan siswa tersebut terbukti.
Sekolah juga menyatakan akan memberikan pendampingan kepada korban untuk mendukung pemulihan fisik dan psikologisnya. Selain itu, pihak sekolah mengimbau masyarakat agar tidak menyebarkan foto, video, identitas, maupun informasi pribadi korban karena dapat menambah tekanan psikologis dan menghambat pemulihannya.
Kasus tersebut sebelumnya menjadi perhatian publik setelah keluarga korban mengunggah informasi mengenai dugaan penganiayaan itu di media sosial pada Senin (21/9). Dalam unggahan tersebut, keluarga turut memperlihatkan foto yang disebut menunjukkan luka pada sejumlah bagian tubuh korban.






Komentar (0)