Oleh: Saifullah, S.H.I., M.H., Tim Hukum Serikat Jurnalis Muslim Indonesia (SAJID)
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kebijakan pemerintah selalu memiliki dua sisi: tujuan yang hendak dicapai dan konsekuensi yang harus dikelola. Fenomena ini sering disebut sebagai efek samping (side effects) atau konsekuensi yang tidak disengaja (unintended consequences).
Hal ini juga berlaku pada kebijakan menyesuaikan masa penahapan kewajiban sertifikasi halal bagi sejumlah kelompok produk dan pelaku usaha. Kebijakan tersebut patut dipahami secara proporsional.
Baca Juga
Karhutla di Palangka Raya Capai 1.448 Hektare, Status Tanggap Darurat Diperpanjang
Aksi Protes Menentang Kenaikan Biaya Hidup Berujung Kerusuhan di Milan Italia, Toko-Toko Dijarah
UMKM Jawa Barat: Dari Panggung Promosi Menuju Pasar yang Berkelanjutan
Di satu sisi, kebijakan ini dapat menjadi langkah realistis untuk memperhitungkan kesiapan ekosistem halal nasional. Namun, di sisi lain, penundaan tersebut tidak boleh mengaburkan amanat undang-undang maupun mengurangi hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang jelas mengenai status kehalalan produk yang dikonsumsi dan digunakan.
Sebagai praktisi hukum sekaligus Ketua LP3H Keluarga Indonesia, saya memandang penyesuaian kebijakan ini layak didukung, sepanjang pemerintah menjadikannya sebagai momentum untuk mempercepat kepatuhan, memperkuat pelayanan sertifikasi, dan memastikan penegakan hukum berjalan secara konsisten.
.rec-desc {padding: 7px !important;}
Saya memandang kebijakan pemerintah ini layak didukung secara kritis. Dukungan tersebut bukan berarti mengabaikan pentingnya kepastian hukum, melainkan memberikan kesempatan kepada pemerintah untuk membuktikan bahwa tambahan waktu benar-benar mampu menghasilkan peningkatan kepatuhan. Persoalannya sekarang bukan semata-mata mengapa tenggat waktu berubah.
Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apa yang akan dilakukan pemerintah dan pelaku usaha agar persoalan yang sama tidak kembali terulang ketika batas waktu berikutnya tiba? Jangan Berhenti pada Perubahan Kalender Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, meletakkan kewajiban sertifikasi halal sebagai bagian dari sistem perlindungan konsumen di Indonesia.
Pasal 4 undang-undang tersebut pada prinsipnya mewajibkan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia bersertifikat halal, dengan memperhatikan ketentuan mengenai pengecualian dan keterangan tidak halal. Mandat tersebut mengandung tanggung jawab negara yang tidak sederhana.
Pemerintah harus membangun sistem yang memungkinkan kewajiban itu dilaksanakan, sementara pelaku usaha harus memenuhi persyaratan yang berlaku. Di ujungnya, masyarakat berhak memperoleh informasi yang dapat dipercaya mengenai status kehalalan produk. Karena itu, penyesuaian tenggat tidak boleh diperlakukan sebagai penyelesaian atas persoalan sertifikasi halal.
Perubahan jadwal hanya memberikan ruang tambahan. Keberhasilan kebijakan tetap ditentukan oleh kesiapan sistem, kualitas pelayanan, kemampuan pelaku usaha memenuhi persyaratan, dan konsistensi pengawasan.
Sebagai praktisi hukum, saya melihat bahwa kepastian hukum tidak hanya berarti adanya peraturan tertulis. Kepastian hukum juga menuntut agar kebijakan dapat dipahami, dilaksanakan, dan ditegakkan secara konsisten.
Konsekuensi dari mundurnya jadwal kewajiban halal (yang semestinya berlaku pada pada 18 Oktober 2026 diundur menjadi 18 Oktober 2028) maka sudah sepatutnya pemerintah menjelaskan dasar hukum, cakupan produk, kelompok usaha yang terdampak, serta konsekuensi bagi setiap pihak.
Informasi tersebut harus disampaikan melalui saluran resmi agar tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda-beda di tengah masyarakat. Pemerintah dan Pelaku Usaha Harus Sama-Sama Bertanggung Jawab Kita tidak dapat menutup mata terhadap tantangan penerapan sertifikasi halal.
Jumlah pelaku usaha yang besar, perbedaan kapasitas administratif, keterbatasan pemahaman terhadap prosedur, serta kebutuhan pendampingan merupakan persoalan yang patut diperhitungkan. Dalam keadaan demikian, memberikan tambahan waktu dapat menjadi pilihan kebijakan yang masuk akal. Akan tetapi, kebijakan tersebut harus disertai pertanggungjawaban yang seimbang.
Komentar (0)