Plt Bupati Gowa Darmawangsyah Muin Lebih Kaya dari Husniah Talenrang? Ini Perbandingan Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN

harianfajar
3 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, GOWA – Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa Darmawangsyah Muin lebih kaya dibandingkan Sitti Husniah Talenrang? Ternyata harta kekayaannya lebih banyak dari mantan orang nomor satu di Butta Bersejarah tersebut.

Darmawangsyah tercatat memiliki kekayaan Rp29,73 miliar. Jauh melampaui harta Husniah terakhir dilaporkan sebesar Rp1,71 miliar berdasarkan data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang tersedia.

Perbedaan nilai kekayaan kedua tokoh yang pernah memimpin Kabupaten Gowa tersebut mencapai sekitar Rp28,02 miliar.

Data yang digunakan berasal dari periode pelaporan berbeda. Dengan demikian, belum sepenuhnya menggambarkan kondisi harta keduanya pada waktu yang sama.

Berdasarkan LHKPN yang disampaikan pada 31 Desember 2025, Darmawangsyah melaporkan total kekayaan sebesar Rp29.733.270.171, sedangkan laporan terakhir Husniah yang tersedia merupakan laporan periodik 2023 dengan tanggal penyampaian 25 Januari 2024.

Kekayaan Darmawangsyah Didominasi Properti

Sebagian besar kekayaan Darmawangsyah berasal dari kepemilikan tanah dan bangunan yang nilainya mencapai Rp25,05 miliar atau lebih dari 84 persen dari keseluruhan harta yang dilaporkan.

Dalam dokumen LHKPN tersebut, Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Gowa itu mencantumkan 17 bidang tanah dan properti yang seluruhnya berada di Kabupaten Gowa dengan status perolehan hasil sendiri.

Salah satu aset bernilai tinggi adalah tanah seluas 2.200 meter persegi yang dilaporkan senilai Rp3,9 miliar, sementara tanah dan bangunan seluas 289 meter persegi dengan luas bangunan 450 meter persegi memiliki nilai Rp3,5 miliar.

Darmawangsyah juga melaporkan tanah seluas 1.300 meter persegi senilai Rp2,25 miliar serta bidang tanah seluas 1.000 meter persegi dengan nilai Rp1,8 miliar.

Di luar aset properti, kekayaan Darmawangsyah mencakup kendaraan dan mesin senilai Rp4,05 miliar, harta bergerak lainnya sebesar Rp250 juta, serta kas dan setara kas senilai Rp383.270.171.

Pada kategori kendaraan, ia mencatat empat mobil, yakni Honda Accord 1.5 TC EL CVT keluaran 2020 senilai Rp550 juta, Mercedes-Benz CLA 200 tahun 2020 senilai Rp600 juta, Toyota Alphard 2.5 G CVT tahun 2023 senilai Rp1,4 miliar, dan Mercedes-Benz GLE 450 tahun 2021 senilai Rp1,5 miliar.

Harta Husniah Terakhir Dilaporkan Rp1,71 Miliar

Sementara itu, LHKPN periodik 2023 mencatat total kekayaan Husniah sebesar Rp1.714.993.212 tanpa utang, dengan aset berupa tanah dan bangunan, kendaraan, serta uang tunai dan simpanan.

Dalam laporan yang disampaikan pada 25 Januari 2024 tersebut, tanah dan bangunan menjadi komponen terbesar dengan nilai Rp932,5 juta, disusul kendaraan dan mesin senilai Rp699,8 juta serta kas dan setara kas sebesar Rp82.693.212.

Husniah melaporkan dua bidang tanah beserta bangunan di Kabupaten Gowa yang masing-masing memiliki nilai Rp567 juta dan Rp365,5 juta.

Untuk aset transportasi, laporan itu mencantumkan Toyota Fortuner tahun 2018 senilai Rp690 juta, Yamaha Mio tahun 2013 senilai Rp5,3 juta, serta Honda Beat tahun 2013 senilai Rp4,5 juta.

Berbeda dengan rincian aset properti dan kendaraan tersebut, laporan Husniah tidak mencantumkan kepemilikan surat berharga maupun harta bergerak lainnya, sedangkan kewajiban utang tercatat nihil.

Husniah Terseret Polemik Politik dan Hukum

Perbandingan harta kedua tokoh itu muncul di tengah sorotan terhadap Husniah yang sebelumnya menghadapi polemik dalam Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Gowa.

Dalam naskah sumber, Husniah juga disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang, meskipun penetapan tersebut perlu diverifikasi melalui keterangan resmi aparat penegak hukum.

Selain persoalan hukum tersebut, posisi Husniah sebagai kepala daerah turut menjadi perhatian setelah muncul proses pemberhentian yang dikaitkan dengan putusan Mahkamah Agung atas permohonan hak menyatakan pendapat DPRD Gowa.

Perkara bernomor 1 P/UP/2026 itu disebut diputus pada Kamis, 1 Oktober 2026, dengan amar yang mengabulkan permohonan dan menyatakan objek yang dipersoalkan memiliki dasar hukum.

Putusan tersebut kemudian disebut menjadi landasan bagi proses pemberhentian Husniah dari jabatan Bupati Gowa dan pergantian kepemimpinan oleh Darmawangsyah Muin.

Meski demikian, rincian mengenai putusan pengadilan, status pemberhentian, serta penetapan tersangka perlu dicocokkan kembali dengan dokumen resmi karena informasi tersebut merupakan perkembangan hukum yang berbeda dari data kekayaan dalam LHKPN.

Perbedaan kekayaan yang tercatat menunjukkan bahwa Darmawangsyah memiliki nilai harta yang jauh lebih besar dalam laporan yang tersedia, tetapi kesimpulan yang lebih akurat tetap membutuhkan pembaruan data dengan periode pelaporan yang sebanding. (*)


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
5 Makanan Viral TikTok yang Bisa Menjadi Ide Jualan
• 11 jam lalu
0
thumb
Siapa Anak Angkat Baru Ruben Onsu? Begini Asal-usul Thayaka Putra Onsu
• 16 jam lalu
0
thumb
Harga Emas Dunia Diproyeksi Bergerak Terbatas Pekan Ini, Simak Sentimen Penggeraknya
• 6 jam lalu
0
thumb
Aceh Barat Daya Hujan Deras, Sejumlah Desa Banjir
• 2 jam lalu
0
thumb
Pelatih Hillstate Sempat Kepikiran Cadangkan Megawati Hangestri, Ini Alasannya
• 19 menit lalu
0
Berhasil disimpan.