Terungkap! Begini Skema Gaji-Pensiun PNS Dibayar Lewat Kopdes

cnbcindonesia.com
2 jam lalu
Cover Berita
Foto: Infografis/ THR & Gaji Ke-13 PNS 2024/ Edward Ricardo

Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Koperasi Ferry Juliantono memastikan skema gaji aparatur sipil negara (ASN) termasuk PNS melalui Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (Kopdes Merah Putih) akan bisa terealisasi dalam waktu dekat.

Ferry mengatakan, usulan pembayaran gaji ASN melalui koperasi bahkan telah disampaikan kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Kemenkop pun sedang mematangkan mekanisme agar skema tersebut dapat direalisasikan.

"Mekanismenya mungkin sudah dianggarin nanti pembayarannya, melalui, sudah diajukan ke Kementerian Keuangan, sudah akan siap dibayarkan," kata Ferry di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta Pusat, dikutip dari detikcom, Kamis (15/10/2026).


Baca: Zulhas Ungkap Manajer Kopdes Dapat Gaji Rp 6,8 Juta-Rp8,3 Juta

Sekretaris Kementerian Koperasi Ahmad Zabadi sebelumnya menjelaskan, saat ini Kementerian Koperasi tengah mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji hingga pensiunan ASN, seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank.

Meski demikian, dia memastikan belum ada keputusan resmi dari pemerintah soal perluasan jalur pembayaran gaji dan pensiunan ASN.

Adapun, fokus dari wacana yang beredar adalah bagaimana pemerintah memperkuat dan memperluas layanan koperasi agar lebih baik.

"Contohnya saat ini kementerian Koperasi sedang mengusahakan agar koperasi dapat menjadi mitra pembayaran gaji, pensiunan ASN atau Pegawai Negeri Sipil seperti halnya yang dilakukan oleh PT Pos Indonesia dan bank," kata Ahmad Zabadi dalam keterangannya, dikutip Senin (19/10/2026).

Baca: Pedagang Bingung, Mau Jual Beras SPHP Tapi Berat di Kantong Plus Ribet

Dia mengatakan peran koperasi tidak akan menggeser fungsi perbankan, termasuk Bank Pembangunan Daerah (BPD). Menurutnya, koperasi justru hadir agar masyarakat memiliki lebih banyak alternatif layanan keuangan yang aman dan sesuai regulasi.

Ahmad Zabadi menegaskan, langkah tersebut sejalan dengan arah kebijakan koperasi agar tidak hanya berperan sebagai wadah ekonomi anggota, tetapi juga mampu berkembang menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

"Setiap kali kita ingin memajukan layanan koperasi, tujuannya harus jelas memperkuat ekonomi warga dan memberikan pelayanan yang lebih baik untuk masyarakat," tuturnya.


(arj/arj)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Utang KDMP Rp37 T Jatuh Tempo, Kemenkeu: Dana Tersedia

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Duh! Kepala Sekolah Dipukuli Anggota TNI karena Tidak Terima Anaknya Ditegur
• 5 jam lalu
0
thumb
IHSG Dibuka Anjlok 4,31%, Terjun ke Level 4.961
• 1 jam lalu
0
thumb
Sambut HUT ke-15, Partai NasDem Gelar Diskusi Ruang Teduh Ibu
• 14 jam lalu
0
thumb
Trump Cabut Sanksi Minyak Rusia agar Putin Tak Bantu Iran Lawan AS
• 36 menit lalu
0
thumb
Bukan Hanya Mengaji, Santri Punya Peran dalam Perkembangan Film Nasional
• 2 jam lalu
0
Berhasil disimpan.