Jakarta: Haid merupakan kondisi biologis yang dialami perempuan sebagai bagian dari siklus menstruasi. Dalam ajaran Islam, perempuan yang sedang haid memiliki ketentuan fikih khusus, terutama berkaitan dengan pelaksanaan ibadah dan aktivitas tertentu.
Dilansir dari situs Kementerian Agama (Kemenag), Syekh Nawawi Al-Bantani dalam kitab Kasyifatus Saja Syarah Safinatun Naja (Daru Ihya'il Kutubil Arabiyyah, tanpa tahun), halaman 30–32, menjelaskan sejumlah larangan bagi perempuan yang sedang haid.
Ketentuan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan salat, puasa, membaca Al-Qur'an, hingga hubungan suami istri. Berikut 10 larangan bagi wanita yang sedang haid berdasarkan penjelasan fikih tersebut. 10 Larangan bagi Wanita Haid 1. Salat
Perempuan yang sedang haid dilarang melaksanakan salat, baik salat wajib maupun sunah. Salat yang dilakukan ketika sedang haid tidak sah. Selain itu, perempuan tidak diwajibkan mengganti atau mengqada salat yang ditinggalkan selama masa haid.
Ketentuan ini berbeda dengan puasa Ramadan yang wajib diqada setelah masa haid berakhir. Hal tersebut sebagaimana diriwayatkan dari Sayyidah Aisyah:
Artinya: "Kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat." (HR Muslim)
2. Tawaf
Perempuan yang sedang haid atau nifas dilarang melaksanakan tawaf, baik dalam rangkaian ibadah haji maupun di luar ibadah haji. Larangan ini mencakup tawaf wajib, seperti tawaf ifadah dan tawaf wada', serta tawaf sunah.
Ketentuan ini berkaitan dengan syarat kesucian dalam pelaksanaan tawaf. Meski demikian, perempuan yang sedang haid tetap dapat melaksanakan ibadah haji lainnya sesuai ketentuan fikih yang berlaku, termasuk wukuf di Arafah.
Baca Juga :
Haid Tak Kunjung Datang? 5 Doa agar Segera Datang Bulan3. Menyentuh Mushaf Al-Qur'an
Perempuan yang sedang haid dilarang menyentuh mushaf Al-Qur'an secara langsung. Larangan ini tidak terbatas pada telapak tangan, tetapi juga mencakup anggota tubuh lainnya.
Adapun kitab yang memuat kutipan ayat Al-Qur'an tidak serta-merta memiliki hukum yang sama dengan mushaf. Untuk kitab tafsir, ketentuan menyentuhnya antara lain berkaitan dengan perbandingan antara kandungan ayat Al-Qur'an dan teks penjelas di dalamnya.
Jika kandungan ayat Al-Qur'an lebih dominan, kitab tersebut dapat memiliki ketentuan hukum seperti mushaf. Sebaliknya, jika teks penjelas lebih dominan, mayoritas ulama berpendapat hukumnya tidak sama dengan mushaf, meskipun terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama.
4. Membawa Mushaf Al-Qur'an
Selain menyentuh, perempuan yang sedang haid juga dilarang membawa mushaf Al-Qur'an menurut ketentuan fikih yang dijelaskan dalam kitab tersebut.
Ketentuan ini juga berkaitan dengan kitab tafsir, bergantung pada perbandingan antara kandungan ayat Al-Qur'an dan teks selainnya.
Sementara itu, para ulama memiliki perbedaan pendapat mengenai hukum membalik halaman mushaf menggunakan alat bantu, seperti tongkat. Sebagian ulama melarangnya, sedangkan sebagian lainnya membolehkan karena tidak terjadi sentuhan langsung oleh anggota tubuh. Adapun membalik halaman mushaf menggunakan lengan baju dipandang terlarang dalam penjelasan fikih tersebut.
5. Berdiam Diri di Masjid
Perempuan yang sedang haid dan orang yang berada dalam keadaan junub dilarang berdiam diri di masjid menurut ketentuan fikih yang dibahas. Salah satu dalil yang sering dikemukakan berkaitan dengan larangan tersebut adalah hadis berikut:
Artinya: "Aku tidak menghalalkan masjid bagi perempuan haid dan orang junub." (HR Abu Dawud)
Penerapan ketentuan ini memiliki pembahasan lebih lanjut di kalangan ulama, termasuk mengenai melintas di masjid, kebutuhan mendesak, dan upaya menjaga agar masjid tidak terkena darah haid.
6. Membaca Al-Qur'an
Dalam pendapat fikih yang dijelaskan Syekh Nawawi Al-Bantani, perempuan yang sedang haid dan orang yang memiliki hadas besar dilarang membaca Al-Qur'an dengan melafalkannya sebagai bacaan Al-Qur'an.
Namun, membaca ayat di dalam hati atau melihat tulisan Al-Qur'an untuk merenungkan maknanya dibolehkan dalam penjelasan tersebut.
Perempuan yang sedang haid juga dapat berzikir atau membaca doa yang lafaznya berasal dari ayat Al-Qur'an selama tidak diniatkan sebagai bacaan Al-Qur'an. Contohnya, membaca inna lillahi wa inna ilaihi raji'un ketika tertimpa musibah atau doa rabbana atina fid-dunya hasanah wa fil-akhirati hasanah wa qina 'adzaban-nar untuk memohon kebaikan dunia dan akhirat.
Baca Juga :
Apa Itu Riya? Kenali Ciri-Ciri dan Cara MenghindarinyaPerempuan yang sedang haid atau nifas dilarang menjalankan ibadah puasa. Karena itu, perempuan yang mengalami haid selama Ramadan tidak menjalankan puasa pada hari-hari tersebut.
Meski tidak wajib berpuasa selama haid, puasa Ramadan yang ditinggalkan tetap harus diganti atau diqada setelah masa haid berakhir. Ketentuan ini berbeda dengan salat yang ditinggalkan selama haid dan tidak wajib diqada.
8. Talak
Dalam ketentuan fikih, suami dilarang menjatuhkan talak kepada istri ketika istri sedang haid. Talak yang dijatuhkan dalam keadaan tersebut dikenal sebagai talak bid'i dan hukumnya terlarang.
Meski demikian, pembahasan mengenai talak ketika istri sedang haid memiliki perincian dan pengecualian dalam fikih, termasuk kondisi tertentu yang berkaitan dengan keadaan perkawinan. Karena itu, persoalan talak perlu merujuk pada ketentuan fikih secara menyeluruh dan tidak disimpulkan hanya dari satu keadaan.
9. Melintasi Masjid
Perempuan yang sedang haid juga perlu memperhatikan ketentuan ketika melintasi masjid. Dalam pembahasan fikih, larangan ini berkaitan dengan kekhawatiran darah haid mengotori masjid, yang kesuciannya harus dijaga.
Jika ada kebutuhan untuk melintas dan dapat dipastikan tidak akan mengotori masjid, terdapat pembahasan dan perbedaan pendapat di kalangan ulama mengenai hukumnya. Ketentuan tersebut perlu dipahami berdasarkan mazhab dan keadaan yang dihadapi.
10. Berhubungan Badan
Perempuan yang sedang haid dilarang melakukan hubungan seksual dengan suaminya. Dalam penjelasan fikih yang dibahas, larangan juga mencakup aktivitas seksual pada area antara pusar dan lutut.
Adapun bentuk kemesraan suami istri di luar area tersebut diperbolehkan selama tidak melanggar ketentuan syariat lainnya.
(Yaumil Tianri Rahmi)





Komentar (0)