JAKARTA, KOMPAS.TV – Ketua Umum Rampai Nusantara, Mardiansyah Semar, menilai wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan berpotensi bermuatan politis.
Ia menilai polemik ijazah Jokowi dan Gibran terus berulang dan melibatkan pihak-pihak yang dinilainya relatif sama.
Mardiansyah menduga, residu persaingan dalam Pilpres 2024 masih menjadi salah satu faktor yang memengaruhi dinamika politik saat ini.
“Orang sakit hati atas kekalahan, iya memang tidak enak kalah,” katanya di Bola Liar, Jumat (16/10/2026).
Di sisi lain, Kuasa Hukum Pelapor Surat Keterangan Ijazah Gibran, Ahmad Khozinuddin, menjelaskan, terdapat dua rezim yang menurutnya perlu dibedakan dalam perkara tersebut, yakni rezim pemilu dan rezim setelah seseorang menjabat.
Menurutnya, persoalan diskualifikasi calon berkaitan dengan rezim pemilu yang telah berakhir setelah pelantikan pada 20 Oktober 2024.
Menurut Khozinddin, DPR seharusnya langsung menggunakan hak menyatakan pendapat karena proses pemeriksaan perkara telah dilakukan di MK.
“Kalau ini masuk hak angket, bisa digoreng-goreng orang DPR. Ini berbahaya, justru akan menjadi bargaining politik, jualan politik, bahkan dagangan politik bagi DPR,” ujar Ahmad.
Produser: Yuilyana
Thumbnail Editor: Novaltri
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Yuilyana
Sumber : Kompas TV
- khozinuddin
- ijazah gibran
- isu ijazah
- kalah pilpres






Komentar (0)