Eks Kadivhubinter Polri Napoleon Bonaparte Akan Dimakamkan di TMPB Cikeas

kumparan.com
2 jam lalu
Cover Berita

Mantan Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadivhubinter) Polri, Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte, meninggal dunia pada Minggu (18/10) pagi. Almarhum akan dimakamkan di TMPB Cikeas, Bogor, Jawa Barat, pada Senin (19/10) pagi.

Berdasarkan informasi yang diterima kumparan, prosesi pemakaman akan berlangsung pukul 09.00 WIB.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyampaikan belasungkawa Polri atas meninggalnya Napoleon. Ia menyebut kepergian purnawirawan Polri tersebut menjadi duka bagi keluarga besar Korps Bhayangkara.

“Atas nama keluarga besar Polri, kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Irjen Pol. (Purn.) Napoleon Bonaparte. Semoga almarhum mendapatkan tempat terbaik di sisi Tuhan Yang Maha Esa dan keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan serta ketabahan dalam menghadapi kehilangan ini,” kata Isir dalam keterangannya, Minggu (18/10).

Isir juga mendoakan agar keluarga yang ditinggalkan diberi keteguhan hati untuk melewati masa berkabung.

Napoleon Bonaparte merupakan purnawirawan perwira tinggi Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1988. Selama berkarier di kepolisian, ia berpengalaman luas di bidang reserse dan sempat menduduki sejumlah posisi strategis, termasuk sebagai Kapolda Sulawesi Utara hingga menjabat Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri pada 2020. Namun, dia kemudian terseret kasus hukum.

Dia menjadi sorotan publik saat terlibat kasus suap kepengurusan red notice buronan kasus Bank Bali, Djoko Tjandra, pada 2020. Dalam kasus tersebut, ia terbukti menerima suap untuk menghapus nama Djoko Tjandra dari daftar pencarian orang (DPO) di Interpol. Atas perbuatannya, dia divonis 4 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta.

Saat menjalani masa penahanan di Rutan Bareskrim Polri pada 2021, ia kembali terjerat kasus pidana atas penganiayaan dan lumuran kotoran manusia terhadap terpidana kasus penodaan agama, M. Kace, yang menambah vonis hukumannya selama 5 bulan penjara. Dia bebas bersyarat dari penjara pada 2023.

Polri menyampaikan doa dan penghormatan terakhir bagi almarhum serta berharap keluarga yang ditinggalkan diberikan kekuatan dan ketabahan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Goldman Sachs Proyeksi Harga Minyak Pulih ke USD80 per Barel di 2027, Ini Faktornya
• 2 jam lalu
0
thumb
Rahasia Awet Muda Gong Yoo Terbongkar di Fan Meeting Jakarta
• 5 jam lalu
0
thumb
Dampak Kemarau di Indramayu, 10.670 Hektare Sawah Puso, Harga Gabah Melambung di Atas HPP
• 2 jam lalu
0
thumb
Jadwal Pertandingan Liga Pro Saudi 2026/2027 Pekan Ke-10
• 52 menit lalu
0
thumb
Detik-detik Bharada Valdo Tewas di Tangan Junior, Tembakkan Senpi Berkali-kali hingga Tebasan Sajam
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.