IHSG Anjlok, Pakar Hukum Dukung Bareskrim Polri Usut Dugaan Pidana

rctiplus.com
4 jam lalu
Cover Berita
IHSG Anjlok, Pakar Hukum Dukung Bareskrim Polri Usut Dugaan PidanaNasional | sindonews | Minggu, 18 Oktober 2026 - 21:45Dengarkan Berita

Anjloknya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) sebesar 11,57 atau merosot 678,67 poin ke level 5.185,11 pada penutupan perdagangan Jumat, 16 Oktober 2026 menjadi perhatian serius. Penurunan tajam ini tidak hanya berdampak pada kepercayaan investor, tetapi juga berpotensi menimbulkan kekhawatiran publik terhadap stabilitas pasar keuangan dan perekonomian nasional.

Pemerhati Hukum Pidana Universitas Bhayangkara Jakarta, Edi Saputra Hasibuan mendukung rencana Kapolri yang menurunkan Tim Bareskrim Polri untuk menyelidiki kemungkinan adanya dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan gejolak pasar saham tersebut.

Baca juga: IHSG Ambruk Parah, Kapolri Bakal Usut Dugaan Pelanggaran di Pasar Modal

Baca Juga:Kabar Baik! Denda Pajak Kendaraan dan Progresif di Jateng Dibebaskan Mulai 21 September

Apabila penurunan IHSG berkaitan dengan adanya dugaan manipulasi pasar, penipuan, atau penyebaran informasi menyesatkan, aparat penegak hukum perlu bertindak tegas, profesional dan tentu harus didukung berdasarkan bukti yang kuat.

“Kita mendukung Kapolri menjaga perekonomian nasional. Polri tentu harus hadir ketika melihat ada gejolak pasar saham yang tidak stabil. Kepercayaan masyarakat terhadap sistem keuangan juga harus dijaga. Kita minta jika terdapat dugaan tindak pidana yang merugikan investor dan merusak integritas pasar, harus diusut secara transparan dan tuntas,” tegas Edi Saputra Hasibuan di Jakarta, Minggu (18/10/2026).

Dia menyebut gejolak pasar saham dapat memengaruhi nilai investasi masyarakat, terutama investor yang memiliki saham secara langsung maupun melalui produk investasi terkait pasar modal. Dalam kondisi tertentu, tekanan pasar juga dapat berdampak terhadap keputusan investasi dunia usaha dan persepsi terhadap perekonomian Indonesia.

Baca juga: Kapolri Suyudi Minta MUI Keluarkan Fatwa Haram Vape

"Dugaan manipulasi pasar dapat ditelaah berdasarkan UU Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal sebagaimana diubah dengan UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, khususnya ketentuan mengenai penipuan dan manipulasi pasar," tegasnya.

Baca Juga:Bicara Perang, Prabowo: Kini Tak Perlu Kirim Pasukan, Rusak dengan Sosmed

Dosen Program Pascasarjana ini menyebut penyelidikan Bareskrim Polri dinilai penting untuk memastikan apakah terdapat perbuatan yang memenuhi unsur pidana sehingga menyebabkan adanya bukti kejahatan yang mengakibatkan adanya penurunan indeks perdagangan saham.

Untuk mengusut kasus ini dibutuhkan koordinasi Polri dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bursa Efek Indonesia (BEI) untuk menelusuri transaksi, pola perdagangan, serta informasi yang berpotensi melanggar hukum.

“Negara harus hadir melindungi masyarakat dari praktik ilegal di pasar modal. Penegakan hukum yang tegas, transparan, dan berbasis bukti penting untuk menjaga kepercayaan investor serta mencegah masyarakat menjadi korban praktik yang merugikan,” ujarnya.

#nasional

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Survei PPI Ungkap 67 Persen Masyarakat Masih Percaya Pemerintahan Prabowo-Gibran
• 3 jam lalu
0
thumb
Hasil BRI Super League: Brace Miguel Pereira Hindarkan Persebaya dari Kekalahan Lawan PSS
• 3 jam lalu
0
thumb
Istana Sebut Prabowo Kumpulkan Menteri di Bogor untuk Jamu Wakil PM Rusia
• 1 jam lalu
0
thumb
Sebaran Titik Api di 6 Provinsi Hari Ini, Kalteng Tertinggi
• 3 jam lalu
0
thumb
Manchester United belum raih kemenangan setelah imbang lawan 1-1 Leeds
• 42 menit lalu
0
Berhasil disimpan.