Pasal Gibran Banget Bakal Dibahas di Rapat Evaluasi Komisi II, Ahmad Doli: Kalau Perlu Digelar RDP Khusus

viva.co.id
6 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” atau 'Pasal Gibran Banget' dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke rapat evaluasi Komisi II DPR.

Hal ini dikatakan, Politikus Golkar asal Sumut itu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

Baca Juga :
Ahmad Doli Bocorkan Awal Mula Munculnya Pasal Gibran Banget di PKPU: Masuk Barang Itu
DPR Minta MUI Segera Terbitkan Fatwa Haram Vape: Ini Hajat Hidup Umat

Untuk diketahui, pasal tersebut menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.

Bahkan, para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU itu sebagai 'Pasal Gibran Banget'.

Doli mengatakan, ketentuan yang mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden tertentu itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.

Bahkan kata dia, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rangka evaluasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu. 

Saat ini, jelasnya, Komisi II DPR juga telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.

“Dalam konteks kami, kami akan atau saya lah ya, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucap Doli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).

Mantan Ketua Komisi II 2019-2024 ini juga mengaskan, polemik tersebut semula ingin dijadikan bahan evaluasi internal. 

Namun, Doli merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas pasal tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.

“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” bebernya. 

Lantas, apa isi pasal 18 ayat 3 PKPI 19/2023, berikut isinya.

Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023

Polemik dugaan pasal “selundupan” atau "Pasal Gibran Banget" tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.

Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Baca Juga :
Said Abdullah sebut MSCI Bukan Lembaga Agama: Pengurusnya Bukan Nabi!
DPR Desak Status Kalteng Ditetapkan KLB Karhutla, Minta Tambah Tenaga Medis dan Obat
4 Bulan Dikepung Asap Karhutla, Pemerintah Didesak Bentuk Kamp Oksigen untuk Anak dan Lansia

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Pabrik Tramadol dan Hexymer Produksi 8 Juta Butir per Hari Digerebek di Bizpark Bandung
• 2 jam lalu
0
thumb
Razia Narkoba di Pekanbaru, 2 Orang Positif Salah Satunya Oknum Polisi
• 5 jam lalu
0
thumb
Demo Tingginya Biaya Hidup di Belgia Ricuh, Polisi Tembakkan Gas Air Mata
• 3 jam lalu
0
thumb
Daftar 9 Pejabat Yang Dilantik Dalam Reshuffle Kabinet Terbaru 15 Oktober
• 6 jam lalu
0
thumb
Kejurprov Motocross diharapkan buka peluang wisata di Lumajang
• 4 jam lalu
0
Berhasil disimpan.