Jakarta, VIVA - Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia menegaskan, akan membawa polemik dugaan pasal “selundupan” atau 'Pasal Gibran Banget' dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 ke rapat evaluasi Komisi II DPR.
Hal ini dikatakan, Politikus Golkar asal Sumut itu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).
Untuk diketahui, pasal tersebut menjadi bahasan dalam permohonan di Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01-PHPU.PRES-XXIV/2026 soal gugatan keabsahan syarat cawapres Gibran Rakabuming Raka di Pilpres 2024.
Bahkan, para pemohon menyebut pasal 18 ayat 3 PKPU itu sebagai 'Pasal Gibran Banget'.
Doli mengatakan, ketentuan yang mengatur pengecualian dokumen ijazah sekolah menengah atas (SMA) bagi bakal calon presiden dan calon wakil presiden tertentu itu tidak pernah dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR pada 2023.
Bahkan kata dia, pembahasan tersebut akan dilakukan dalam rangka evaluasi, termasuk melalui rapat dengar pendapat (RDP) dengan penyelenggara pemilu.
Saat ini, jelasnya, Komisi II DPR juga telah membentuk panitia kerja (Panja) revisi Undang-Undang Pemilu.
“Dalam konteks kami, kami akan atau saya lah ya, saya akan bahas ini nanti di Komisi II pada saat evaluasi,” ucap Doli saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (18/10/2026).
Mantan Ketua Komisi II 2019-2024 ini juga mengaskan, polemik tersebut semula ingin dijadikan bahan evaluasi internal.
Namun, Doli merasa perlu memberikan penjelasan setelah muncul tudingan yang mengaitkan tanggung jawab atas pasal tersebut dengan Komisi II DPR periode sebelumnya.
“Kalau memang ini perlu digelar RDP khusus masalah akan lebih bagus. Tapi kalaupun tidak, ya nanti kami menggunakan fasilitas pada saat RDP Komisi II, apalagi Panja Undang-Undang Pemilu pada saat mengundang KPU,” bebernya.
Lantas, apa isi pasal 18 ayat 3 PKPI 19/2023, berikut isinya.
Isi Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023
Polemik dugaan pasal “selundupan” atau "Pasal Gibran Banget" tersebut berkaitan dengan Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal tersebut mengatur pengecualian dokumen bukti kelulusan SMA bagi bakal calon presiden atau calon wakil presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan SMA dari sekolah asing di luar negeri, tetapi telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.






Komentar (0)