Polda Metro Jaya mengungkap dugaan rencana peredaran uang palsu senilai Rp 36 miliar yang diproduksi di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Viktor, mengatakan penyidik menemukan indikasi uang palsu tersebut akan diedarkan melalui jaringan tertentu, termasuk diduga masuk ke salah satu bank swasta.
“Kami mendapat informasi bahwa uang ini akan digunakan atau diedarkan lewat perbankan swasta. Tentunya hal itu masih kami dalami untuk kepentingan pembuktian,” kata Viktor saat konferensi pers, Sabtu (22/8).
Menurut Viktor, pola distribusi uang palsu itu diduga dilakukan melalui dua jalur berbeda. Jalur pertama melalui pihak pemesan yang memiliki jaringan peredaran sendiri. Sementara jalur kedua berasal dari kelompok pembuat uang palsu yang juga mempunyai jaringan distribusi tersendiri.
“Jadi hasil produksi 360 ribu lembar ini tidak diarahkan ke satu sumber. Ada dua jaringan yang akan mengedarkan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi memastikan seluruh uang palsu tersebut berhasil diamankan sebelum sempat beredar ke masyarakat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat tersangka berinisial N, S, D, dan AB. Tiga tersangka berperan sebagai produsen, sedangkan AB diduga sebagai pemesan sekaligus penyandang dana. Polisi masih mendalami alur distribusi serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam rencana peredaran uang palsu tersebut.
“Kami akan melakukan pengembangan berdasarkan keterangan para tersangka maupun petunjuk lainnya untuk mengungkap jaringan yang lebih luas,” kata Viktor.






Komentar (0)