Hutan Habitat Harimau Sumatra Dibabat, Kemenhut Tetapkan Enam Tersangka

republika.co.id
7 jam lalu
Cover Berita

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menetapkan enam orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pembalakan liar di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Kerumutan, Riau. Dalam penanganan perkara tersebut, petugas menemukan sekitar 60 meter kubik kayu olahan yang diduga berasal dari aktivitas pembalakan liar.

Kasus tersebut terungkap saat Tim SMART Patrol Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau melakukan pemantauan udara untuk menindaklanjuti laporan kebakaran hutan di kawasan SM Kerumutan. Dari pemantauan itu, petugas menemukan indikasi aktivitas pembalakan liar di dalam kawasan konservasi.

Baca Juga
  • Patroli Polisi Hutan Bongkar Pengangkutan Kayu Ilegal di Tanjung Jabung
  • Kemenhut Tegaskan Hutan Lestari Harus Sejalan dengan Pembangunan dan Kesejahteraan

“Enam orang sudah kami proses dan beberapa pelaku lainnya masih dalam pengejaran,” kata Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera Hari Novianto melalui keterangannya, Sabtu (22/8/2026).

Enam orang yang telah ditangkap masing-masing berinisial J (50), A (29), B (29), BKA (29), K (28), dan AY (27). Sejumlah orang lainnya melarikan diri saat penyergapan dan masih dalam pengejaran.

.rec-desc {padding: 7px !important;}

Penanganan perkara selanjutnya dilakukan Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Sumatera, Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan. Perkara telah ditingkatkan ke tahap penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor 19/PPNS/GAKKUMHUT.7-SW II/GKM.5.4/B/08/2026 tanggal 19 Agustus 2026.

Dari lokasi, penyidik menemukan tumpukan kayu olahan sekitar 60 meter kubik. Untuk kepentingan pembuktian, tiga keping kayu olahan diamankan sebagai penyisihan barang bukti, bersama tiga unit chainsaw, dua unit ban sepeda, dan empat telepon genggam.

Berdasarkan pemeriksaan awal, aktivitas tersebut diduga telah berlangsung berulang selama kurang lebih dua bulan di dalam kawasan SM Kerumutan, wilayah Desa Sungai Guntung Tengah, Kecamatan Rengat, Kabupaten Indragiri Hulu.

Hari mengatakan, penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas pembalakan liar tersebut.

“Kami ingin memastikan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban sesuai dengan perannya,” ujar dia.

Keenam tersangka disangkakan Pasal 40 ayat (1) huruf e juncto Pasal 19 ayat (2) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dan/atau Pasal 82 ayat (1) huruf c juncto Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Para tersangka terancam pidana penjara maksimal 11 tahun dan pidana denda.

Kemenhut menegaskan, penyidikan saat ini difokuskan pada perkara dugaan pembalakan liar. Belum terdapat kesimpulan yang menghubungkan aktivitas pembalakan liar tersebut dengan penyebab kebakaran hutan yang juga sedang ditangani di kawasan yang sama.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan, gangguan terhadap SM Kerumutan perlu mendapat perhatian serius. Pembalakan tidak hanya berdampak pada tegakan hutan, tetapi juga habitat satwa liar dan fungsi ekologis kawasan.

“Kerumutan menghadapi tekanan dari kebakaran hingga pembalakan liar. Yang kita lindungi bukan hanya tegakan hutan, tetapi juga habitat Harimau Sumatra dan satwa liar lainnya, serta fungsi hutan yang menopang kehidupan masyarakat sekitar,” kata Januanto.

SM Kerumutan merupakan kawasan konservasi penting yang menjadi habitat harimau sumatra (Panthera tigris sumatrae), macan dahan, beruang madu, owa, burung enggang, serta berbagai jenis satwa liar lainnya.

Perlindungan kawasan tersebut perlu diperkuat melalui pengamanan di tingkat tapak, dukungan personel dan teknologi, serta keterlibatan masyarakat yang hidup di sekitar kawasan.

.img-follow{width: 22px !important;margin-right: 5px;margin-top: 1px;margin-left: 7px;margin-bottom:4px}
Ikuti Whatsapp Channel Republika
.img-follow {width: 36px !important;margin-right: 5px;margin-top: -10px;margin-left: -18px;margin-bottom: 4px;float: left;} .wa-channel{background: #03e677;color: #FFF !important;height: 35px;display: block;width: 59%;padding-left: 5px;border-radius: 3px;margin: 0 auto;padding-top: 9px;font-weight: bold;font-size: 1.2em;} @font-face { font-family: "LPMQ"; src: url("https://static.republika.co.id/files/alquran/LPMQ-IsepMisbah.ttf") format("truetype"); font-weight: normal; font-style: normal } .arabic-text { font-family: "LPMQ"; font-weight: normal !important; direction: rtl; text-align: right; font-size: 2.5em !important; line-height: 49px !important; }

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Rekomendasi Film yang Dibintangi Nayla Purnama, Drama Keluarga hingga Horor Mencekam
• 6 jam lalu
0
thumb
Era Media Sosial, Masyarakat Diimbau Jangan Sembarang Sebar Informasi
• 21 jam lalu
0
thumb
BNPB: 1.926 Hektare Lahan Terbakar di Sumsel, 9 Helikopter Dikerahkan
• 8 jam lalu
0
thumb
Masuk Desil 10 Bukan Berarti Konglomerat, Ini Penjelasannya
• 13 jam lalu
0
thumb
CIMB Niaga Makassar Rayakan Kemerdekaan dengan Padel, Lomba hingga Aksi Sosial
• 8 jam lalu
0
Berhasil disimpan.