SEMA Praperadilan Dinilai Lebih Untungkan Pelapor, Begini Alasan Abdul Gafur Sangadji

cumicumi.com
21 jam lalu
Cover Berita
































Pengacara Roy Suryo, Abdul Gafur Sangadji, menyoroti sejumlah dampak praktis yang dikhawatirkan bakal muncul dari penerapan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 3 Tahun 2026 tentang pelimpahan dan penyelenggaraan pemeriksaan pokok perkara dalam hal terdapat permohonan praperadilan.

Lewat siaran langsung media sosialnya, Abdul Gafur yang kala itu menggandeng Roy Suryo, menilai bahwa skema dalam SEMA ini berpotensi memaksa seseorang menjalani dua proses peradilan yang berbeda secara bersamaan. 

"Kenapa gak adil? Seseorang harus menjalani proses persidangan di dalam dua peradilan yang berbeda. Orang kan harusnya disidangkan satu-persatu...  Ini orang di-sandra untuk melaksanakan dua peradilan yang luar biasa. Loh, ini kan peradilan macam apa?" ucap Abdul Gafur Sangadji dalam siaran langsung media sosial (22/08/2026)

Dalam siaran langsung yang sama, Roy Suryo juga ikut buka suara, dan pun turut mempertanyakan, posisi independensi hakim tunggal praperadilan jika arah putusannya dianggap sudah "terarah" oleh SEMA.

"Kalau ada hakim kan dia, loh ini independensi hakim gimana ini? Kan hakim itu boleh menentukan secara independen, putusan saya adalah begini, arah pertimbangan dari hakim kok dia ditabrak, artinya dia sudah kayak kerbau gitu dicocok" ucap Roy

Roy pun hanya bisa berharap, jika SEMA ini tidak memberikan dampak yang mutlak terhadap upaya praperadilan yang saat ini sedang ia tempuh.

"Kita harapkan praperadilan kita yang keempat itu nanti putusannya tidak kemudian hakim itu sangat terpengaruh atau bahkan terindoktrinasi atau bahkan terpaksa harus mengikuti tema ini, karena kita sudah mengajukan jauh hari sebelumnya. Apalagi di praperadilan kelima yang memang sudah kita daftarkan juga" tambahnya  

Abdul Gafur turut menyebut SEMA ini condong menguntungkan pihak pelapor dibanding pihak yang berstatus tersangka atau terdakwa.

"Saya melihat bahwa SEMA ini justru lebih menguntungkan pelapor ya, Padahal, prinsipnya adalah menguntungkan tersangka, terdakwa, dan juga semua pihak." tegasnya


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
PNM Peduli Salurkan Akses Air Bersih untuk Pengungsi Gempa NTT
• 19 jam lalu
0
thumb
Polrestabes Bandung Cegah Tawuran, 20 Orang dan 5 Senjata Tajam Diamankan
• 20 jam lalu
0
thumb
Momen Prabowo Pimpin Rapat Kebakaran Hutan di Kalimantan
• 21 jam lalu
0
thumb
Banjir Melanda Berbagai Wilayah Tiongkok, Kerugian Warga Terdampak Sangat Parah
• 21 jam lalu
0
thumb
Russell Ungkap Strategi Kunci Raih Kemenangan di Zandvoort
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.