Dari lima korban yang menceritakan dugaan pelecehan seksual oleh bos restoran Korea, Vena Naftalia kuasa hukum korban menyebut hanya dua orang saja yang melaporkan kasus itu ke pihak kepolosian.
Mereka adalah MAD (28) karyawan resto, dan SFU (24) asisten rumah tangga (ART) yang bekerja di rumah terduga pelaku. Sementara tiga korban lain tidak berencana melaporkan terduga pelaku.
Alasannya, karena ada korban yang saat ini telah tinggal di luar pulau. Sedangkan dua korban lainnya ingin menutup lembaran lama.
“Satu mereka alasannya karena sudah tinggal di luar pulau. Kedua, mereka ingin menutup lembaran lama itu dan sudah berjalan dengan lembaran baru,” katanya pada Sabtu (22/8/2026).
Selain itu, alasan ekonomi juga membatasi korban untuk melakukan laporan ke pihak kepolisian.
“Untuk melakukan LP itu perlu effort, bolak-balik itu biaya juga, gitu loh. Sementara mereka juga harus bertahan untuk hidup di ekonomi yang sekarang,” tambahnya.
Untuk diketahui, para korban ini sebelumnya menghubungi Vena melalui direct message (DM) di media sosial. Mereka bercerita tentang dugaan pelecehN seksual yang dialami.
Kepada Vena, para korban kompak menyebut bahwa pelaku menggunakan beberapa modus. Kepada tiga korban, pelaku menggunakan modus dengan mengajak minum alkohol dan melakukan pelecehan.
Sementara pada dua korban lain, pelaku menggunakan modus mengajari memasak di rumah pelaku.
Adapun korban MAD dan SUF telah melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Surabaya.
MAD melapor dengan nomor TBL/B/VII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 29 Juli 2026.
Sedangkan korban SUF, melapor dengan nomor LP/B/1613/VIII/2026/SPKT/POLRESTABES SURABAYA/POLDA JAWA TIMUR, tertanggal 6 Agustus 2026.
Sementara itu, Kompol Melatisari Kasat PPA-PPO Polrestabes Surabaya membenarkan adanya laporan dugaan kekerasan seksual dan menyebut kalau kasus itu sedang dalam proses.
“Iya, proses,” tegasnya. (kir/saf/faz)





Komentar (0)