Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik, Sedan hingga Truk Dikenakan Tarif Berbeda

kompas.com
1 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif parkir Jakarta diusulkan naik hingga Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.

Besaran tarif nantinya akan dibedakan berdasarkan jenis kendaraan, mulai dari sedan, jeep, minibus, pikap, hingga bus dan truk.

Usulan kenaikan tarif parkir tersebut masuk dalam pembahasan perubahan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup dan kendaraan sejenisnya berbeda,” ujar Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Alasan Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp 60.000 per Jam

Jupiter menjelaskan, dalam rancangan perubahan perda tersebut, tarif parkir untuk kendaraan sedan, jeep, minibus, pickup, dan kendaraan sejenisnya diusulkan berada di kisaran Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Sementara untuk kendaraan bus dan truk, tarif parkir diusulkan berada di kisaran Rp 8.000 hingga Rp 60.000 per jam.

“Tarif yang diusulkan berada pada kisaran Rp6.000 sampai Rp60.000 per jam. Sementara untuk bus dan truk, tarifnya diusulkan Rp8.000 sampai Rp60.000 per jam,” kata dia.

Menurut Jupiter, angka tersebut tidak sesuai dengan kondisi ekonomi masyarakat saat ini.

“Rp60.000 per jam itu bukan angka kecil. Kita harus melihat siapa yang akan membayar dan apa dampaknya. Jangan membuat kebijakan hanya dari perspektif penerimaan PAD, tetapi lupa bahwa ada masyarakat, pelaku usaha, pedagang dan sektor logistik yang akan terkena dampaknya,” ujarnya.

Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Diusulkan hingga Rp 60.000, Pramono: Saya Belum Memutuskan

Jupiter menilai, usulan kenaikan tarif parkir tidak peka terhadap kondisi masyarakat yang masih menghadapi tekanan ekonomi.

Menurut dia, pemerintah perlu mempertimbangkan sejumlah faktor sebelum menetapkan kenaikan tarif, seperti kemampuan masyarakat membayar, dampak terhadap dunia usaha, biaya logistik, inflasi, hingga pengaruhnya terhadap harga kebutuhan pokok.

Ia mencontohkan, kenaikan tarif parkir untuk kendaraan logistik seperti pickup dan truk dapat berdampak pada biaya distribusi.

“Truk dan pickup itu bukan sekadar kendaraan yang parkir. Mereka membawa sembako, bahan pangan, material bangunan dan berbagai kebutuhan masyarakat. Kalau biaya operasionalnya naik, biaya distribusinya naik. Pada akhirnya harga barang di pasar juga berpotensi ikut naik,” ujar Jupiter.

Jupiter mengatakan, Pemprov DKI Jakarta tidak boleh menjadikan kenaikan tarif sebagai cara cepat untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Menurut dia, masih banyak persoalan dalam pengelolaan parkir yang harus diselesaikan, mulai dari parkir liar, kebocoran penerimaan, lemahnya pengawasan, masalah perizinan, hingga belum optimalnya integrasi data dan transaksi parkir secara digital.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Danantara Gelar Housing Expo, Bunga KPR Mulai 2,75 Persen dan DP 1 Persen
• 23 jam lalu
0
thumb
Pramono Belum Putuskan Nasib Usulan Kenaikan Tarif Parkir Jakarta
• 27 menit lalu
0
thumb
Wali Kota Pekanbaru Turun Langsung Padamkan Karhutla Bersama TNI-Polri
• 7 jam lalu
0
thumb
KPK Ungkap 73 Kuota Mahasiswa Mandiri ‘Dijual’ Rektor Unsoed: Rp 50-500 Juta
• 16 jam lalu
0
thumb
Indef Cermati Dinamika Independensi BI di Tengah Transisi Kepemimpinan
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.