JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan barang bukti uang tunai dan saldo rekening saat melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed).
OTT itu berkaitan dengan kasus dugaan pemerasan penerimaan mahasiswa baru (maba) yang ikut menyeret nama Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO).
"Uang tunai senilai kurang lebih Rp665 juta dan juga ada barang bukti yang juga diamankan berupa saldo dalam rekening senilai kurang lebih Rp99 juta," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (22/8/2026).
Uang yang menjadi barang bukti tersebut diduga merupakan bagian dari pengumpulan uang setoran atau pungutan dari calon maba.
Baca Juga: KPK Ungkap Nasib Mahasiswa Unsoed yang Masuk Lewat Jalur Penerimaan Bermasalah
Dalam konferensi persnya, KPK menunjukkan barang bukti yang diamankan terkait OTT Unsoed.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo turut menjelaskan proses pengamanan barang bukti berupa uang tunai.
"Jadi itu barang bukti yang diamankan dari Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik pada saat rangkaian peristiwa tertangkap tangan, yaitu di ruangannya uang senilai Rp665 juta," ujar Budi.
Dua petugas Komisi Pemberantasan Korupsi menunjukkan sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan korupsi dalam penerimaan mahasiswa baru Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026). (Sumber: ANTARA/Rio Feisal)Dalam kasus dugaan pemerasan penerimaan maba Unsoed, KPK sudah menaikkan perkara ke tahap penyidikan.
KPK juga telah menetapkan enam orang tersangka, termasuk Rektor Unsoed Akhmad Sodiq (ASO).
"KPK menetapkan enam orang tersangka, yaitu Saudara ASO selaku Rektor Unsoed. Yang kedua, Saudara NAP selaku Wakil Rektor III. Saudara ES selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed," ucap Taufik.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakah pihak swasta berinisial DMW, AW, dan MYN.
Baca Juga: KPK Beberkan Barbuk Uang Tunai Ratusan Juta Saat OTT Rektor Unsoed
KPK menetapkan keenamnya sebagai tersangka berdasarkan kecukupan alat bukti.
KPK kemudian menahan tersangka untuk 20 hari pertama sejak 21 Agustus 2026-9 September 2026. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK.
Download KompasTV Apps di TV kamu, sekarang juga di https://app.kompas.tv/. Satu apps untuk semua Video Premium, Breaking News, dan Live Streaming 24/7 dari Kompas Gramedia.
Penulis : Tri Angga Kriswaningsih Editor : Tito-Dirhantoro
Sumber : Kompas TV
- barang bukti
- ott
- kpk
- unsoed
- ott unsoed
- pemerasan






Komentar (0)