Liputan6.com, Jakarta - Dua residivis kasus uang palsu kembali beraksi dengan memproduksi uang palsu pecahan Rp 100 ribu di sebuah ruko kawasan Taman Tekno, Setu, Tangerang Selatan.
Polisi membongkar sindikat tersebut dan menangkap empat orang pada Jumat, 21 Agustus 2026 malam.
Advertisement
Keempat pelaku masing-masing berinisial N, S, D, dan AB. Tiga orang berperan sebagai produsen, sedangkan AB diduga menjadi pemberi order sekaligus pihak yang mendanai produksi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Victor Dean Mackbon mengatakan AB diduga menjadi otak dalam sindikat tersebut.
“Jadi yang memberi order ini menjadi otak ya karena inisial AB pemberi order daripada tiga ini. Dia menyiapkan empat bulan yang lalu sarana-sarana yang ada, yang lain sudah diberikan DP untuk melakukan kegiatan produksi,” kata Victor, Sabtu (22/8/2026).
Produksi uang palsu tersebut diduga telah berlangsung sejak Maret 2026. Selama sekitar empat bulan, sindikat itu mencetak 360.000 lembar uang palsu pecahan Rp 100 ribu.
Jika dihitung berdasarkan nilai nominal, uang palsu yang diproduksi mencapai Rp 36 miliar.
Dari empat pelaku yang diamankan, dua di antaranya merupakan residivis kasus uang palsu. Keduanya pernah terjerat perkara serupa pada 2019 dan 2022.
“Di antara empat yang kami bisa amankan itu ada dua orang residivis dengan tindak pidana yang sama dilakukan pada tahun 2022 dan juga 2019. Ada dua orang,” ujar Victor.





Komentar (0)