Mantan Anggota Ombudsman Yeka Hendra Segera Diadili

liputan6.com
1 bulan lalu
Cover Berita

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyerahkan tersangka dan barang bukti atau tahap II atas nama Yeka Hendra Fatika (YHF) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat.

Penyerahan tahap II terkait perkara dugaan korupsi berupa perintangan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam periode Januari 2022 hingga April 2022.

Advertisement

BACA JUGA: Eks Ombudsman Yeka Hendra Jadi Tersangka, Kejagung Ungkap Bukti Transfer

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menjelaskan, Yeka selaku anggota Ombudsman RI periode Februari 2022 sampai September 2023 diduga melakukan tindak pidana secara sendiri maupun bersama Marcella Santoso.

Mereka dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penuntutan dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap para terdakwa korporasi yakni Musim Mas Grup, Permata Hijau Grup dan Wilmar Grup dalam perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya pada industri kelapa sawit dalam bulan Januari 2022 hingga April 2022.

Tersangka diduga memanipulasi Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan (LAHP) nomor register 0418/IN/IV/2022/JKT.

"Tersangka YHF memberikan LAHP yang telah dimanipulasi tersebut kepada Marcella Santoso dengan imbalan sejumlah uang," jelas Anang.

LAHP tersebut digunakan dalam gugatan peradilan Tata Usaha Negara (TUN) dan gugatan peradilan Perdata, serta dijadikan pertimbangan dalam putusan tersebut. Putusan tersebut kemudian digunakan oleh terdakwa korporasi guna menggagalkan pembuktian unsur dakwaan oleh penuntut umum.

Majelis hakim yang menangani perkara ekspor CPO tersebut juga telah disuap oleh Marcella Santoso. Suap tersebut dilakukan untuk mengulur waktu sembari menunggu putusan perdata berdasarkan putusan TUN dan LAHP yang telah dimanipulasi.

"Dan menggunakannya untuk membebaskan para terdakwa korporasi dengan alasan perbuatan para terdakwa bukanlah merupakan suatu tindak pidana (ontslag van alle recht vervolging) sebagaimana Putusan Nomor 39/Pid.Sus-TPK/2024/PN.Jkt.Pst tanggal 19 Maret 2025 dan Putusan Nomor 40/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst tanggal 17 Maret 2025," ujar Anang.

Atas perbuatannya, YHF disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 20 huruf a atau huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Selain itu, YHF juga disangkakan melanggar Pasal 21 UU Tipikor jo. Pasal 21 ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat," kata Anang.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Imbas Demo Berujung Anarki di Prancis: 1.500 Toko Hancur, Polisi Kewalahan
• 4 jam lalu
0
thumb
Hasil Leeds Vs MU: The Peacocks Paksa The Red Devils Berbagi Angka
• 4 jam lalu
0
thumb
Duka untuk Slemania, Bupati Sleman Sampaikan Belasungkawa Atas Meninggalnya Suporter PSS
• 5 jam lalu
0
thumb
Korupsi Dana Siap Pakai BNPB, KPK Tetapkan 5 Tersangka dan Sita Barang Bukti Miliaran Rupiah
• 2 jam lalu
0
thumb
Produksi 8 Juta Butir per Hari, Pabrik Obat Keras Ilegal di Bandung Ngaku Jual Makanan Kucing
• 1 jam lalu
0
Berhasil disimpan.