Kota Palu (ANTARA) - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan kepada seluruh pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) untuk memasukkan alokasi dan program penanggulangan tuberkulosis (TB) ke dalam dokumen perencanaan dan anggaran daerah.
Wamendagri Akhmad Wiyagus di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, selain pendidikan, infrastruktur, perumahan, dan sosial.
"Kemendagri memiliki kepentingan untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah memasukkan masalah kesehatan ini dalam penyusunan perencanaan, baik dalam RPJMD sebagai turunan dari RPJMN, kemudian RKPD, Renstra perangkat daerah, dan ujungnya nanti di APBD," kata Akhmad.
Ia mengemukakan penanganan TB tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Kesehatan sesuai amanat UU Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab menyiapkan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial.
Baca juga: Kemenkes terus masifkan CKG untuk skrining Tb di Indonesia
Berdasarkan data Kemendagri, penemuan kasus TB di Sulawesi Tengah masih menunjukkan kesenjangan antardaerah.
"Jadi kasus TB di Kota Palu mencatatkan angka penemuan tertinggi sebanyak 1.075 kasus, diikuti Kabupaten Parigi Moutong 546 kasus, dan Kabupaten Banggai 510 kasus," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah dalam penanganan tuberkulosis harus sesuai dengan standar pelayanan minimum.
"Sistem penanganan tuberkulosis bukan hanya fokus kepada suspek, tetapi juga secara detail sudah menyentuh ke kontak erat atau keluarga dekatnya," sebutnya.
Ia menuturkan agar seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat segera melakukan pemetaan kasus TB secara presisi serta mempercepat penyusunan regulasi daerah.
"Ke depan Dinas Kesehatan dan puskesmas harus bertanggung jawab pada aspek teknis kesehatan. Kemudian Bappeda memastikan TB ini masuk dalam perencanaan dan indikator pembangunan daerah," ucapnya.
Baca juga: Wamenkes sebut penanganan TB di Indonesia kedepankan kerja bersama
Baca juga: Jakpus perkuat pelacakan TB untuk putus rantai penularan
Wamendagri Akhmad Wiyagus di Palu, Sabtu, mengatakan bahwa urusan kesehatan merupakan urusan pemerintahan wajib yang berkaitan langsung dengan pelayanan dasar masyarakat, selain pendidikan, infrastruktur, perumahan, dan sosial.
"Kemendagri memiliki kepentingan untuk meyakinkan bahwa pemerintah daerah memasukkan masalah kesehatan ini dalam penyusunan perencanaan, baik dalam RPJMD sebagai turunan dari RPJMN, kemudian RKPD, Renstra perangkat daerah, dan ujungnya nanti di APBD," kata Akhmad.
Ia mengemukakan penanganan TB tidak bisa hanya mengandalkan Kementerian Kesehatan sesuai amanat UU Dasar 1945 bahwa negara bertanggung jawab menyiapkan fasilitas kesehatan dan pelayanan umum yang layak bagi seluruh masyarakat tanpa memandang status sosial.
Baca juga: Kemenkes terus masifkan CKG untuk skrining Tb di Indonesia
Berdasarkan data Kemendagri, penemuan kasus TB di Sulawesi Tengah masih menunjukkan kesenjangan antardaerah.
"Jadi kasus TB di Kota Palu mencatatkan angka penemuan tertinggi sebanyak 1.075 kasus, diikuti Kabupaten Parigi Moutong 546 kasus, dan Kabupaten Banggai 510 kasus," ucapnya.
Menurut dia, pemerintah daerah dalam penanganan tuberkulosis harus sesuai dengan standar pelayanan minimum.
"Sistem penanganan tuberkulosis bukan hanya fokus kepada suspek, tetapi juga secara detail sudah menyentuh ke kontak erat atau keluarga dekatnya," sebutnya.
Ia menuturkan agar seluruh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota dapat segera melakukan pemetaan kasus TB secara presisi serta mempercepat penyusunan regulasi daerah.
"Ke depan Dinas Kesehatan dan puskesmas harus bertanggung jawab pada aspek teknis kesehatan. Kemudian Bappeda memastikan TB ini masuk dalam perencanaan dan indikator pembangunan daerah," ucapnya.
Baca juga: Wamenkes sebut penanganan TB di Indonesia kedepankan kerja bersama
Baca juga: Jakpus perkuat pelacakan TB untuk putus rantai penularan






Komentar (0)