Bandung: Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Jawa Barat, segera memverifikasi data 1.066 aparatur sipil negara (ASN) yang terindikasi bermain judi online (judol). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung, Teguh Purwayadi, mengatakan data tersebut masih berdasarkan domisili masyarakat, sehingga perlu dicocokkan dengan data kepegawaian.
"Belum tentu sejumlah 1.066 ini semuanya ASN Kabupaten Bandung," kata Teguh di Kabupaten Bandung, Sabtu, 22 Agustus 2026, melansir Antara.
Baca Juga :
Kemensos Tangguhkan 1,49 Juta Penerima Bansos Terindikasi Judol
"Nanti ketika ada hasilnya, kita akan desk-kan dengan BKPSDM, apakah betul ASN ini bekerja di Pemkab Bandung atau hanya berdomisili di Kabupaten Bandung tetapi bekerja di instansi luar," ujarnya.
Teguh mengungkapkan, data yang ada menunjukkan peningkatan jumlah ASN yang terindikasi bermain judi daring. Pada tahun 2020, angkanya sekitar 600 orang, lalu melonjak menjadi lebih dari 1.000 orang pada 2025. Apabila hasil verifikasi membuktikan ada oknum ASN Pemkab Bandung yang melanggar, sanksi akan dijatuhkan sesuai dengan ketentuan kepegawaian yang berlaku.
"Nanti (dilihat) apakah masuk dalam kategori hukuman disiplin ringan, sedang, atau berat sesuai dengan undang-undang tersebut," tegasnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Bandung Teguh Purwayadi dalam sebuah agenda di Kabupaten Bandung, Jawa Barat. ANTARA/HO-Pemkab Bandung.
Selain verifikasi internal, Pemkab Bandung juga mulai mengidentifikasi potensi pemain judi online dari sekitar 3,9 juta penduduk berdasarkan data agregat. Langkah ini dilakukan untuk memetakan sebaran pemain di setiap wilayah.
Hasil identifikasi tersebut akan digunakan sebagai dasar edukasi dan literasi digital, terutama mengenai dampak destruktif judi online di tengah masyarakat.
"Ini yang harus kita lakukan, mitigasi yang berkelanjutan supaya tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan," pungkasnya.




Komentar (0)