JAKARTA, DISWAY.ID - Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta melakukan alih kelola TK Islam Pembangunan (TKIP) dan SD Islam Pembangunan (SDIP) Pamulang. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya menyelamatkan aset negara sekaligus memberikan kepastian terhadap keberlanjutan pendidikan para siswa.
Alih kelola TKIP-SDIP Pamulang dilakukan setelah UIN Jakarta menemukan sejumlah persoalan yang berkaitan dengan tata kelola aset dan penyelenggaraan pendidikan. UIN Jakarta menegaskan, langkah tersebut bukan hanya berkaitan dengan penguasaan aset, tetapi juga untuk memastikan aset negara terlindungi serta kegiatan belajar mengajar memiliki kepastian hukum.
Kepala Pusat Informasi dan Humas UIN Jakarta, Zaenal Muttaqin, M.Ag., menjelaskan bahwa terdapat aset berupa tanah seluas sekitar 8.000 meter persegi dan bangunan sekitar 3.000 meter persegi di kawasan pendidikan TKIP-SDIP Pamulang.
Dengan estimasi harga tanah di kawasan tersebut yang telah mencapai sekitar Rp20 juta per meter persegi, nilai tanah secara indikatif mencapai sekitar Rp160 miliar. Nilai tersebut belum mencakup bangunan dan fasilitas pendidikan yang berdiri di atasnya.
“Ini adalah aset negara dengan nilai yang sangat besar. Karena itu, UIN Jakarta memiliki tanggung jawab untuk memastikan aset tersebut aman, tidak dialihkan, diagunkan, atau dimanfaatkan tanpa kewenangan yang sah,” ujar Zaenal.
Aset Diduga Pernah Dijaminkan Tanpa Persetujuan UIN JakartaSalah satu persoalan yang menjadi perhatian UIN Jakarta adalah adanya informasi mengenai aset tersebut yang diduga pernah dijadikan agunan oleh pengurus yayasan sebelumnya kepada sebuah bank tanpa persetujuan UIN Jakarta.
Menurut UIN Jakarta, aset tersebut merupakan bagian dari aset yang berada dalam ekosistem kelembagaan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Karena itu, setiap pemanfaatan maupun tindakan terhadap aset harus dilakukan sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.
“Kalau aset negara dijadikan agunan tanpa persetujuan pihak yang memiliki kewenangan atas aset tersebut, tentu ini harus menjadi perhatian serius. Kami berkewajiban menyelamatkan aset tersebut,” kata Zaenal.
Selain persoalan aset, UIN Jakarta juga tengah mencermati adanya dugaan penyalahgunaan dana dalam jumlah miliaran rupiah dalam pengelolaan lembaga pendidikan tersebut.
Zaenal menekankan bahwa dugaan tersebut harus ditelusuri melalui mekanisme hukum yang berlaku. UIN Jakarta juga menyatakan tidak ingin membuat tuduhan secara sepihak.
“Kami tidak ingin membuat tuduhan sepihak. Tetapi setiap dugaan penyalahgunaan dana harus diperiksa secara transparan dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
UIN Jakarta Tak Ingin Siswa Menjadi KorbanDi tengah persoalan aset dan tata kelola, UIN Jakarta menyatakan masa depan siswa menjadi salah satu prioritas utama dalam proses alih kelola TKIP-SDIP Pamulang.
Secara kelembagaan, TKIP-SDIP Pamulang telah berada dalam ekosistem satuan pendidikan di bawah naungan UIN Jakarta. Karena itu, kepastian mengenai pihak yang memiliki kewenangan dalam penyelenggaraan pendidikan dinilai penting.
Kepastian tersebut berkaitan dengan keberlangsungan pembelajaran, administrasi sekolah hingga legalitas dokumen pendidikan yang nantinya diterima para siswa.
“Jangan sampai anak-anak menjadi korban persoalan tata kelola. Mereka tidak tahu-menahu mengenai konflik atau persoalan kelembagaan. Yang mereka butuhkan adalah kepastian bahwa sekolahnya legal, proses belajarnya berjalan, dan ketika lulus mereka mendapatkan dokumen pendidikan yang sah,” tutur Zaenal.
- 1
- 2
- »






Komentar (0)