Tarif Parkir Jakarta Diusulkan hingga Rp 60.000, Pramono: Saya Belum Memutuskan

kompas.com
4 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, KOMPAS.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung buka suara soal usulan kenaikan tarif parkir di Jakarta hingga Rp 60.000 per jam untuk kendaraan roda empat.

Pramono mengatakan, usulan tersebut memang telah disampaikan kepadanya. Namun, hingga kini ia belum mengambil keputusan terkait rencana kenaikan tarif parkir tersebut.

“Jadi sudah ada usulan untuk revisi mengenai tarif parkir. Secara jujur saya menyampaikan, sampai hari ini saya belum memutuskan,” kata Pramono usai menghadiri Seminar Kebangsaan HKBP Menteng 2026, Sabtu (22/8/2026).

Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp 60.000 per Jam, Ini Alasan dan Polemiknya

Pramono menjelaskan, kewenangan untuk menetapkan kenaikan tarif parkir berada di tangan gubernur.

Meski demikian, DPRD DKI Jakarta saat ini juga tengah membahas persoalan perparkiran melalui panitia khusus (pansus).

“Untuk menaikkan tarif parkir adalah kewenangan gubernur. Walaupun kemudian seperti diketahui teman-teman sekalian, DPRD Provinsi DKI Jakarta juga ada pansus tentang perparkiran,” ujarnya.

Menurut Pramono, sejumlah usulan terkait perubahan tarif parkir telah disampaikan kepadanya. Salah satu pertimbangannya adalah tarif parkir di Jakarta belum mengalami penyesuaian dalam waktu yang cukup lama.

“Beberapa usulan sudah disampaikan dan memang di Jakarta ini sudah hampir 14 tahun tarif parkir belum pernah naik atau disesuaikan,” tuturnya.

Baca juga: Alasan Tarif Parkir Jakarta Diusulkan Naik hingga Rp 60.000 per Jam

Meski demikian, Pramono menegaskan belum ada keputusan final mengenai besaran maupun waktu penerapan kenaikan tarif parkir.

“Tapi saya belum memutuskan sampai hari ini,” kata Pramono.

Tarif Parkir Diusulkan hingga Rp 60.000

Sebelumnya, tarif parkir di Jakarta diusulkan mengalami penyesuaian. Untuk sepeda motor, tarif yang tengah dibahas berada di kisaran Rp 3.000 hingga Rp 15.000 per jam.

Sementara itu, tarif parkir untuk mobil diusulkan berada di rentang Rp 6.000 hingga Rp 60.000 per jam.

Ketua Pansus Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter mengatakan, besaran tarif tersebut masih dalam pembahasan di Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta.

Baca juga: Tarif Parkir Jakarta Bakal Naik, Motor Bisa Sampai Rp 15.000 dan Mobil Rp 60.000

“Pembahasan di Bapemperda masih dibahas mengenai berupa tarif ambang batas bawah dan batas atas, untuk motor dari Rp 3.000 sampai Rp 15.000. Untuk mobil tarifnya dari Rp 6.000 sampai Rp 60.000 per jam,” kata Jupiter saat dihubungi Kompas.com, Jumat (21/8/2026).

.ads-partner-wrap > div { background: transparent; } #div-gpt-ad-Zone_OSM { position: sticky; position: -webkit-sticky; width:100%; height:100%; display:-webkit-box; display:-ms-flexbox; display:flex; -webkit-box-align:center; -ms-flex-align:center; align-items:center; -webkit-box-pack:center; -ms-flex-pack:center; justify-content:center; top: 100px; }

Jupiter mengatakan, tarif parkir nantinya akan dibedakan berdasarkan zonasi. Dengan demikian, setiap kawasan dapat memiliki tarif parkir yang berbeda.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KBRI Bern dukung kemitraan Kadin-Suissenegoce latih SDM perdagangan
• 17 jam lalu
0
thumb
Kenalan dengan Alexander Jermefeff, Mesin Gol Anyar Macan Kemayoran
• 6 jam lalu
0
thumb
Kawasan Wisata Gunung Bromo Dibuka Kembali setelah Karhutla Ditangani Selama 13 Hari
• 22 jam lalu
0
thumb
KPK Ungkap Rektor Unsoed Beli Tiga Bidang Tanah dari Uang Gratifikasi
• 11 jam lalu
0
thumb
Hotspot Karhutla di Kalimantan Ribuan, Pakar Kehutanan Minta Publik Tak Panik
• 11 menit lalu
0
Berhasil disimpan.