Ini Tiga Modus Pemerasan dan Gratifikasi Penerimaan Mahasiswa Baru Unsoed

katadata.co.id
4 jam lalu
Cover Berita

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK memaparkan aneka modus dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penerimaan mahasiswa baru di Universitas Jenderal Soedirman tahun 2025-2026. 

Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan, terdapat tiga klaster modus. Benang merahnya: penarikan pungutan di luar biaya resmi penerimaan mahasiswa jalur mandiri. 

"Ada tiga klaster dari peristiwa rangkaian penyelidikan yang sudah kami naikkan ke tahap penyidikan," kata Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah-Putih KPK, Jumat (21/8).

Klaster pertama adalah pemerasan oleh Rektor Unsoed Akhmad Sodiq kepada orang tua calon mahasiswa Tahun Ajaran 2026/2027. Pemerasan dilakukan oleh Wakil Rektor III Unsoed Norman Arie Prayoga melalui dua perantara pihak swasta, yakni Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto.

KPK mendapati adanya orang tua calon mahasiswa baru jalur mandiri di Fakultas Kedokteran yang diperas sebesar Rp 650 juta. Ini jauh lebih tinggi dari Uang Kuliah Tunggal (UKT) dan Iuran Pengembangan Institusi (IPI) yang seharusnya dibayarkan.

Rentang biaya UKT bagi mahasiswa FK Unsoed adalah Rp7,1 juta sampai Rp 17 juta per semester. Sedangkan, rentang biaya IPI adalah Rp 100 juta sampai Rp 260 juta per orang.

Orang tua calon mahasiswa baru tersebut diketahui mengirimkan uang sebesar Rp 650 juta melalui Dian dan Adhi. Namun, calon mahasiswa dinyatakan tidak lulus seleksi. Selanjutnya, orang tua meminta pengembalian dana. 

Dari hasil pemeriksaan diketahui bahwa Dian dan Adhi menggunakan uang Rp 650 juta tersebut untuk keperluan pribadi masing-masing sebelum diserahkan kepada Akhmad Sodiq.

Alhasil, Akhmad Sodiq memutuskan untuk meminjam uang ke seorang pihak swasta yang belum dijelaskan identitasnya untuk mengganti uang tersebut. Sedangkan untuk membayar pinjaman, Sodiq memberikan tiga paket proyek di lingkungan Unsoed kepada perusahaan milik keponakannya, yakni Mulyono alias Nono.

Klaster kedua adalah penerimaan gratifikasi oleh Achmad Sodiq dari orang tua mahasiswa yang lolos penerimaan Tahun Ajaran 2026/2027 jalur mandiri. Akhmad Sodiq disebut menerima gratifikasi melalui Nono.

"Sodiq memberikan perintah dengan kode 'jangan diminta di awal, jika dikasih bilang terima kasih' kepada Nono pada orang tua mahasiswa baru yang akan melakukan pengurusan di jalur mandiri," kata dia.

KPK menduga Nono mencuci uang gratifikasi dengan membeli tiga bidang tanah atas namanya. Nono dituduh sebagai penerima dan pengelola uang gratifikasi yang mencapai setidaknya Rp 680 juta.

Klaster ketiga adalah penerimaan gratifikasi setelah melalui proses tawar-menawar dengan guru SMA yang ingin meloloskan siswanya melalui jalur mandiri. Tawar-menawar disebut dilakukan oleh Kepala Bagian Akademik Unsoed Eko Sumanto.

Setelah proses negosiasi usai, Sodiq memberikan akses user-id miliknya kepada Eko. Hal tersebut dilakukan agar Eko dapat memberikan persetujuan terhadap mahasiswa baru yang telah memberikan gratifikasi.

Dalam klaster ini, KPK menemukan nilai gratifikasi per siswa antara Rp 50 juta sampai Rp 500 juta. KPK menemukan kiriman gratifikasi dari seorang guru kepada Eko sebesar Rp 1,12 miliar untuk Tahun Ajaran 2025/2026 dan 2026/2027.

"Pada 2026, ada 245 kursi yang tersedia di Unsoed dalam jalur mandiri. Terkonfirmasi ada 73 kursi yang ditransaksikan untuk penerimaan-penerimaan dalam klaster ketiga," kata dia.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
DPRD DKI dan TAPD Sepakati APBD Perubahan 2026 Rp79,59 Triliun, Layanan Dasar Tetap Diprioritaskan
• 9 jam lalu
0
thumb
Demo Kejagung, Ini Tuntutan Palhi di Kasus Dugaan Korupsi Transfer Pricing PT TPL
• 21 jam lalu
0
thumb
Weekend Mau Kulineran? Festival Kuliner Serpong Ajak Jelajah Rasa Sumatera
• 5 jam lalu
0
thumb
Sebanyak 733 Titik Panas Terdeteksi di Pulau Sumatera
• 19 jam lalu
0
thumb
Biasa Patungan Beli Alat Benahi Jalan dan Halte, GenBurgeract Kini Dapat Dukungan Polisi
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.