Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya peran guru sebagai pengepul atau koordinator dalam praktik penawaran “kursi” bagi calon mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), dengan kisaran harga Rp50 juta hingga Rp500 juta.
Achmad Taufik Husein, Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/8/2026) malam, awalnya menerangkan bahwa pihaknya menemukan indikasi keterlibatan guru yang bertugas mengumpulkan siswa dari sekolahnya masing-masing.
“Ada beberapa kelompok siswa dari SMA yang kemudian dikoordinasikan oleh seorang guru,” kata Taufik seperti dilaporkan Antara.
Ia melanjutkan, guru tersebut selanjutnya menjalin komunikasi dengan Eko Sumanto, Kepala Bagian Akademik Unsoed.
“Guru ini kemudian kami temukan percakapan di WA (WhatsApp) dengan ES. Kemudian, ini ada tawar-menawar jumlah kuotanya dan terkait per orangnya atau kepalanya itu berapa,” ungkapnya.
Dari percakapan yang berhasil ditemukan KPK, Taufik menyebutkan bahwa harga satu “kursi” mahasiswa baru di Unsoed dibanderol dengan rentang harga terendah Rp50 juta hingga tertinggi mencapai Rp500 juta.
“Paling tinggi itu Rp500 juta sampai yang paling rendah itu ada Rp50 juta untuk per kepala,” ujar Taufik.
Sebelumnya, KPK telah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap beberapa pihak dari jajaran Rektorat Unsoed pada 20 Agustus 2026. Pihak-pihak yang diamankan dalam operasi tersebut antara lain Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed; Norman Arie Prayogo, Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan; serta Kuat Puji Prayitno, Wakil Rektor Bidang Umum dan Keuangan.
Pada 21 Agustus 2026, KPK resmi menetapkan enam pihak sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penerimaan mahasiswa baru Unsoed, yakni Sodiq, Norman, Mulyono (keponakan Sodiq), Dian Mulia Wardhana dan Adhi Wiharto selaku perantara, serta Eko. Sementara itu, Kuat tidak turut ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.(ant/iss)





Komentar (0)