Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Rektor Unsoed, Akhmad Sodiq. Ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemerasan dan gratifikasi terkait seleksi mahasiswa baru (maba). Akhmad Sodiq dijerat sebagai tersangka bersama dengan lima orang lainnya.
Selain Akhmad, ini lima tersangka lainnya:
Norman Arie Prayoga selaku Wakil Rektor III Unsoed;
Eko Sumanto selaku Kepala Bagian Akademik Unsoed;
Dian Mulia Wardhana selaku pihak swasta;
Adhi Wiharto selaku swasta; dan
Mulyono selaku swasta.
Para tersangka tampak mengenakan rompi tahanan dan tangan diborgol usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (22/8) dini hari.
Mereka kemudian digiring menuju mobil tahanan. Mereka akan ditahan selama 20 hari pertama untuk penyelidikan lebih lanjut.
KPK menyebut, ada tiga klaster korupsi yang dilakukan oleh Akhmad Sodiq. Pertama, yakni terkait Norman atas sepengetahuan Akhmad Sodiq meminta Rp 650 juta kepada orang tua satu siswa untuk masuk FK Unsoed.
Klaster kedua, penerimaan gratifikasi terkait dengan seleksi mahasiswa baru senilai Rp 680 juta.
Klaster ketiga, yakni Eko Sumanto mengumpulkan uang dari calon mahasiswa baru atas sepengetahuan Akhmad Sodiq. Disebutkan Eko mendapatkan uang Rp 1,12 miliar dari pengepul calon mahasiswa baru.






Komentar (0)