Tim gabungan BNN, Bea Cukai Karimun, dan Polda Kepulauan Riau berhasil menyergap kapal MV Ocean Porter yang mengangkut narkoba cair sebesar 2,6 ton. Pengungkapan kasus ini menyelamatkan 14 juta jiwa dari bahaya narkoba.
Seperti diketahui, penyergapan dilakukan oleh Badan Nasional Narkotika, Bea Cukai, dan Polda Kepulauan Riau, pada Senin (17/8/2026) sebagai kado Hari Kemerdekaan ke-81 Republik Indonesia. Dalam Operasi bersama ini Bea Cukai mengerahkan dukungan Kapal Patroli BC 30005 dan BC 20011 Kanwilsus BC Kepri serta K9 BC Batam.
Dalam rekaman video yang diperoleh, Rabu (19/8), terlihat Kapal MV Ocean Porter disergap Kapal Patroli Bea Cukai. Petugas kemudian memerintahkan nakhoda MV Ocean Porter untuk berhenti.
Tim gabungan dengan senjata lengkap kemudian menguasai kapal tersebut. Di dalam kapal tersebut ditemukan sejumlah kru yang berada di geladak hingga di ruang navigasi.
Setelah berhasil mengamankan awak kapal, petugas kemudian melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap kapal tersebut. Dalam pengungkapan ini, 10 orang crew yang berkewarganegaraan Myanmar diamankan oleh petugas.
1. Kapal Dideteksi Sejak 2025Kepala BNN RI Komjen Suyudi Ario Seto mengatakan pengungkapan kasus ini terjadi pada Senin (17/8). Namun pendeteksian kapal tersebut telah dilakukan sejak akhir 2025.
"Berawal dari ketajaman informasi yang didapatkan oleh tim analisis antara Ditintelijen BNN RI dan Ditjen Bea Cukai, kami mendeteksi adanya anomaly record pada kapal Rain Maker sejak Desember 2025," kata Suyudi dalam konferensi pers di Batam, Jumat (21/8/2026).
Suyudi mengatakan anomali rute itu disikapi serius oleh petugas mengingat kapal itu melaju di wilayah Selat Malaka dan Kepulauan Riau. Dia menjelaskan wilayah perairan itu menjadi jalur strategis yang kerap dimanfaatkan oleh jaringan narkoba internasional.
(rdp/rdp)






Komentar (0)