DPR Dukung Pemerintah Rumuskan Kebijakan PT Timah untuk Beli Timah dari Rakyat

viva.co.id
5 jam lalu
Cover Berita

Jakarta, VIVA – Kapoksi Komisi XII DPR RI Fraksi Golkar, Bambang Patijaya, mendukung langkah pemerintah merumuskan kebijakan dan legalitas bagi PT Timah untuk melakukan pembelian timah dari masyarakat di Bangka Belitung.

Menurut Bambang, kebijakan tersebut diperlukan untuk menjadi jalan keluar atas persoalan pembelian timah masyarakat yang saat ini terkendala kuota produksi PT Timah.

Baca Juga :
Karhutla 'Kepung' Kalimantan, Pemerintah Pastikan Proses Belajar Siswa Utamakan Keselamatan
Pemerintah dan KAI Mulai Bangun 3.784 Hunian Terjangkau di Manggarai

“Komisi XII tentu mendukung adanya Perpres sebagai jalan keluar atas situasi yang ada di Pulau Belitung,” kata Bambang dikutip pada Sabtu, 22 Agustus 2026.

Bambang menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) tersebut nantinya menjadi payung hukum berupa diskresi bagi PT Timah untuk membeli timah hasil produksi masyarakat di Pulau Belitung.

Pasalnya, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) PT Timah di Pulau Belitung sebesar 3.600 ton pada Juni 2026 telah habis kuota produksinya. Sementara itu, sekitar 3.000 ton timah hasil produksi masyarakat telah terlanjur masuk ke gudang PT Timah di luar kuota RKAB awal tersebut.

“Sementara, PT Timah perlu waktu untuk melakukan eksplorasi dan perbaikan data cadangan geologi, perbaikan FS serta pengajuan RKAB perubahan. Diperkirakan akan menghabiskan waktu lebih dari enam bulan,” ujar Wakil Ketua Fraksi Partai Golkar tersebut.

Menurut Bambang, kebuntuan tersebut berpotensi menimbulkan persoalan lebih besar di lapangan. Salah satunya kembali maraknya penyelundupan timah yang berdampak terhadap perekonomian masyarakat di Pulau Belitung.

“Akibat buntunya situasi di lapangan, penyelundupan timah kembali marak dan ekonomi di Pulau Belitung menjadi lesu sehingga berimplikasi pada rentan gejolak sosial,” katanya.

Karena itu, Bambang menilai Perpres dapat memberikan ruang bagi PT Timah untuk membeli timah masyarakat sembari perusahaan menyelesaikan perbaikan administrasi dan mengajukan perubahan RKAB.

Namun, menurutnya, diskresi tersebut perlu dibatasi dengan jangka waktu tertentu, yakni selama satu tahun.

“Jadi Perpres ini diharapkan dapat menjadi suatu landasan dalam penyelesaian pertimahan di Pulau Belitung. Kami memberikan apresiasi pada Menko Kumham Imipas yang memberikan perhatian pada persoalan tersebut,” jelas legislator dari Daerah Pemilihan Bangka Belitung ini.

Meski demikian, Bambang menekankan pemerintah dan PT Timah tetap harus segera menyelesaikan persoalan mendasar, khususnya proses eksplorasi serta perbaikan dokumen geologi.

Baca Juga :
DPR Soroti Karhutla di Kalimantan, Tak Hanya Fokus Pemadaman tapi Kualitas Lingkungan dan Pemulihan
Legislator DPR Sentil BNPB soal Karhutla Kalimantan: Sudah Tahu Mau Musim Kemarau, Antisipasinya Apa?
Pemerintah Perkuat Penanganan Karhutla di Kalimantan: Kerahkan 12.880 personel hingga Buat Sumur Bor

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Kronologi Camat Lamba Leda Utara Meradang Gegara Bantuan Gempa Tak Sesuai Data BNPB, Akui Merasa Ditekan
• 15 menit lalu
0
thumb
Meriahkan HUT ke-81 RI, Disdikbud Jeneponto Gelar Lomba Antar Bidang, Dari Joget Balon Hingga Lari Sarung
• 16 jam lalu
0
thumb
Trump Kembali Klaim Selat Hormuz sebagai Wilayah Amerika
• 3 jam lalu
0
thumb
Pertamina Buka Posko Kesehatan Gratis untuk Pengungsi di Reo NTT
• 5 jam lalu
0
thumb
Kemenag Siapkan Ruang Belajar Sementara Bagi Siswa Madrasah Terdampak Gempa NTT
• 12 jam lalu
0
Berhasil disimpan.