Jakarta: Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menyediakan layanan surat izin mengemudi (SIM Keliling) di tiga lokasi di Jakarta dan Tangerang pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Layanan ini membantu warga dalam memperpanjang masa berlaku SIM sebagai syarat legal berkendara.
Namun, untuk dapat mengakses dan terlayani dalam fasilitas SIM Keliling ini, masyarakat harus mempersiapkan dan melengkapi persyaratan yang dibutuhkan serta biaya administrasi sebelum mendatangi lokasi perpanjangan dokumen SIM. Adapun, persyaratan tersebut yakni foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli, bukti cek kesehatan, serta bukti tes psikologi.
Baca Juga :
Gudang di Tanjung Duren Jakbar Terbakar, 55 Personel Damkar DikerahkanUntuk biaya perpanjangan, sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Adapun, untuk jenis SIM B, tidak bisa dilakukan perpanjangan masa berlaku pada layanan SIM Keliling, tapi harus diperpanjang di kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) karena adanya perbedaan peruntukan dokumen.
Lokasi layanan SIM Keliling di Jakarta pada Sabtu, 22 Agustus 2026. Foto: Instagram @tmcpoldametro.
Dokumen SIM B itu sendiri diperuntukkan bagi kendaraan yang memiliki berat lebih dari 3,5 ton.
Berikut lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai:
1. Jakarta Selatan: Depan Gedung Promoter Polda Metro Jaya dan Area Parkir Samping Universitas Trilogi.
2. Kota Tangerang: Graha Nobu.
3. Jakarta Selatan: Area Parkir Samping Universitas Trilogi





Komentar (0)