KPK membeberkan penerapan pasal tentang pemerasan dan pemberian lainnya atau gratifikasi terhadap Rektor Universitas Soedirman (Unsoed) Akhmad Sodiq (ASO) dkk. KPK mengatakan, penerapan pasal ini disesuaikan dari hasil penyidikan perkara oleh penyidik.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan penerapan pasal pemerasan dilihat pada adanya relasi kuasa dari sosok Rektor Unsoed Akhmad Sodiq. Dia menyebut, rektor selaku pimpinan tertinggi kampus memilki kewenangan penuh dalam seleksi jalur Mandiri ini.
"Ada relasi kuasa dan otoritas. Yang menjadi titik beratnya adalah sistem penerimaan ini kan ada yang punya kewenangan begitu, ada yang mengotorisasi," kata Taufik kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).
Taufik menjelaskan, dengan kuasa penuh yang dimiliki ini, Sodiq pun meminta sejumlah uang sesuai yang dipatoknya bagi para orang tua, yang menginginkan anaknya bisa ikut dalam seleksi jalur Mandiri. Sehingga, kata Taufik, pada akhirnya para orang tua terpaksa menyetorkan uang sesuai yang dipatok yakni Rp 650 juta demi anaknya bisa kuliah di Unsoed.
"Kenapa kita konstruksikan sebagai pemerasan? Karena terbukti kemudian dari pihak orang tua itu tidak terlalu ada upaya yang kuat begitu untuk bisa selevel dengan kewenangan dari yang punya otoritas, terkait dengan di sistem penerimaannya. Sehingga itu dikonstruksikan sebagai pemerasan," jelas Taufik.
Sementara untuk penerapan pasal penerimaan lainnya atau gratifikasi, Taufik mengatakan hal ini berkaitan dengan adanya pemberian dari sejumlah orang tua calon mahasiswa baru yang diterima oleh Sodiq. Pemberian ini dilakukan para orang tua calon mahasiswa baru atas dasar rasa terima kasih karena telah dibantu agar anaknya bisa berkuliah di perguruan tinggi negeri (PTN).
"Karena ada prestasi yang dianggap oleh si klien atau dalam hal ini mahasiswa baru. Atau orang tua merasa anaknya sudah lulus, mengucapkan terima kasih. Itu kan sebetulnya relasi kuasanya kan, hanya dari sisi si mahasiswanya, dari orang tuanya, hanya mengucapkan ucapan terima kasih. Itu makanya kita konstruksikan pasal gratifikasi," jelas Taufik.
(kuf/maa)






Komentar (0)