Bupati Gowa Husniah Talenrang Perlihatkan Surat Kesepakatan Cerai Usai Diperiksa 6 Jam di Polda Sulsel

harianfajar
5 jam lalu
Cover Berita

HARIAN.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, akhirnya membeberkan bukti kesepakatan perceraian dengan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.

Surat kesepakatan itu diperlihatkan kepada awak media setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel pada Jumat malam (21/8/2026).

Husniah menegaskan bahwa dokumen itu selama ini disimpan, karena menyangkut urusan pribadi.

Namun, karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik dan diproses secara hukum, ia memilih untuk membuka fakta tersebut.

“Tadi saya sudah memperlihatkan kepada penyidik dan mungkin sedikit saya sampaikan kepada teman-teman media supaya tidak ada lagi yang bertanya-tanya, ini cerainya kapan. Ini suratnya yang ditandatangani mantan suami saya dan saya sendiri,” jelas Husniah usai pemeriksaan.

Selain itu Husniah mengatakan bahwa langkah ini diambil untuk mengakhiri berbagai spekulasi yang berkembang di masyarakat mengenai proses perceraian mereka.

Ia menegaskan bahwa kesepakatan cerai tersebut sudah tercapai jauh sebelum sidang putusan cerai di Pengadilan Agama keluar.

“Tadi saya menyampaikan kepada penyidik bahwa simpang siur di luar sana harus saya sampaikan kepada masyarakat, bahwa sebenarnya saya mempunyai kesepakatan cerai dengan mantan suami saya jauh hari sebelum sidang putusan cerai kami keluar dari Pengadilan Agama,” terangnya.

Husniah pun membantah tudingan memberikan keterangan palsu dalam persidangan perceraian.

“Bagi saya tidak ada keterangan palsu, karena kami sudah melakukan kesepakatan bersama,” katanya.

Dalam kesempatan ini Husniah juga membantah anggapan bahwa mantan suaminya tidak mengetahui proses perceraian tersebut.

Menurutnya, Muhammad Khaerul Aco pasti mengetahui karena kesepakatan itu sudah dibuat jauh hari sebelumnya.

“Tahu, pasti. Karena sudah ada kesepakatan jauh-jauh hari sebelumnya,” bebernya.

Sebagaimana diketahui, Husniah diperiksa di Ditkrimum Polda Sulsel terkait laporan yang dibuat oleh mantan suaminya pada 10 Juli 2026.

Laporan tersebut menuduh adanya dugaan keterangan palsu di bawah sumpah dan penggelapan dalam proses perceraian mereka di Pengadilan Agama.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
LRT Cetak Rekor, Tembus 3 Juta Penumpang Sebulan
• 10 jam lalu
0
thumb
1.487 Titik Panas dengan Potensi Kebakaran Kepung Kalimantan
• 19 jam lalu
0
thumb
Pemkot Kediri Raih Predikat Istimewa Indeks Reformasi Hukum 2026 dengan Skor 99,1
• 11 jam lalu
0
thumb
Pelindo dan Pelni Salurkan Bantuan Kemanusiaan untuk Korban Gempa NTT
• 17 jam lalu
0
thumb
Pesawat Carteran Jatuh di Dekat Fasilitas Radar Alaska, 8 Orang Tewas
• 13 jam lalu
0
Berhasil disimpan.