Terungkap di Sidang Praperadilan Febrie, Pakar Hukum Sebut TPPU Tak Bisa Langsung Disidik

disway.id
9 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA, DISWAY.ID - Terungkap fakta menarik dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah.

Pakar hukum pidana Mahrus Ali menegaskan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak bisa langsung disidik tanpa didahului adanya tindak pidana asal atau predicate offense.

Hal itu disampaikan dalam sidang gugatan praperadilan yang diajukan oleh mantan Jaksa Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jumat malam, 21 Agustus 2026.

"Itu (TPPU), tidak mungkin terjadi tanpa predicate offense. Tidak mungkin terjadi," katanya dalam sidang.

BACA JUGA:Sprindik Febrie Adriansyah Cantumkan Banyak Pasal, Ahli Hukum: Bukan Persoalan Salah Ketik

Dalam paparanya, Ia menyebut bukti awal TPPU bisa terungkap saat polisi mengusut kejahatan utamanya. Begitu bukti awal itu terpenuhi, proses penyidikan TPPU dapat langsung disatukan dengan kasus kejahatan utamanya sesuai aturan yang berlaku pada Pasal 75 UU TPPU.

Menurutnya, konstruksi tersebut juga menegaskan bahwa TPPU merupakan follow-up crime, sehingga tempus tindak pidana asal harus lebih dahulu daripada TPPU.

Mahrus menambahkan, penyidikan TPPU tanpa terlebih dahulu melakukan penyidikan tindak pidana asal berpotensi melanggar Pasal 69, Pasal 74, dan Pasal 75 UU TPPU.

BACA JUGA:Mantan Dirdik Jampidsus Klaim Febrie Adriansyah Orang Jujur dan Manut Pimpinan

"Pasti dilakukan penyidikan tindak pidana asal dulu. Baru dari penyidikan tindak pidana asal ternyata ditemukan minimal dua alat bukti," ujarnya.

Bahkan, Mahrus menegaskan satu surat perintah penyidikan yang sejak awal langsung memuat penyidikan tindak pidana asal dan TPPU juga tidak diperbolehkan.

"Tetap tidak boleh karena melanggar Pasal 74 dan 75 plus Pasal 69," ucapnya.

BACA JUGA:Kasus Febrie Adriansyah, Kejagung Periksa 4 Saksi Termasuk yang Meringankan Don Ritto

Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul.

Kejagung juga menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

  • 1
  • 2
  • »

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
KBank Indonesia (BMAS) Terima Pinjaman dari Induk Rp6 Triliun
• 15 jam lalu
0
thumb
Tembus Rp2,95 Kuadriliun, Indonesia-Tiongkok Sepakat Genjot Perdagangan Bilateral
• 18 jam lalu
0
thumb
Aliansi Tomas Pati Gelar Doa Bersama dan Serukan Kondusivitas Daerah
• 9 jam lalu
0
thumb
Kapolri Ungkap Sejumlah Nama Diamankan Terkait Karhutla di Kalimantan
• 13 jam lalu
0
thumb
IEU-CEPA Jalan Tahun Depan, RI Incar 94% Pos Tarif Dinolkan!
• 19 jam lalu
0
Berhasil disimpan.