Pantau - Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar mengatakan Kejaksaan Agung dapat menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru dalam perkara Febrie Adriansyah apabila sprindik sebelumnya dibatalkan melalui praperadilan.
"Jika sprindik satu dibatalkan, maka bisa dilakukan dengan sprindik baru," kata Fickar.
Menurut Fickar, penerbitan sprindik baru tetap dimungkinkan sepanjang penyidik masih memiliki bukti pendukung yang cukup untuk melanjutkan penanganan perkara.
Pihak Febrie Temukan 30 Dugaan Pelanggaran ProseduralPernyataan Fickar berkaitan dengan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terkait proses hukum dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya.
Seusai sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/8), advokat Febrie, Febri Diansyah, menyebut pihaknya menemukan 30 dugaan pelanggaran prosedural dalam proses hukum terhadap kliennya.
Dugaan pelanggaran tersebut ditemukan dalam sejumlah aspek yang menjadi dasar permohonan praperadilan Febrie.
Salah satu aspek yang dipersoalkan adalah penetapan Febrie sebagai tersangka TPPU tanpa tindak pidana asal atau predicate crime yang dinilai jelas.
Pihak Febrie juga mempersoalkan penggabungan tindak pidana asal dengan TPPU dalam satu sprindik.
Selain itu, proses penggeledahan dan penyitaan yang dilakukan dalam penanganan perkara turut menjadi objek keberatan.
Penetapan tersangka tanpa pemeriksaan terhadap calon tersangka juga menjadi salah satu tindakan yang dipersoalkan dalam permohonan praperadilan.
Pihak Febrie turut mempersoalkan pencegahan ke luar negeri serta penanganan perkara lanjutan di Kejaksaan Agung.
"Jadi dari beberapa aspek tersebut, kami mengidentifikasi ada indikasi 30 pelanggaran hukum acara dan prinsip-prinsip 'due process of law'. Nah, 30 ini lah tentu yang akan diuji lebih lanjut," kata Febri.
Febri mengatakan pihaknya akan menghadirkan sejumlah ahli dalam persidangan berikutnya untuk menguji dugaan pelanggaran tersebut.
Meski mengajukan berbagai keberatan terhadap proses hukum, pihak Febrie menyatakan tetap menghormati hakim tunggal yang memimpin sidang praperadilan.
"Sangat kami hargai dan sekaligus kami berharap praperadilan ini memang menghasilkan sebuah proses hukum yang baik untuk semua," kata Febri.
Febrie Ajukan Dua Praperadilan di PN Jakarta SelatanFebrie mengajukan dua permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait proses hukum yang dihadapinya.
Permohonan pertama terdaftar dengan nomor perkara 134/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan objek utama berupa keabsahan upaya paksa penyitaan.
Dalam permohonan tersebut, pihak Febrie juga mempersoalkan sejumlah tindakan hukum lain, termasuk penerbitan sprindik, penggeledahan, penetapan tersangka, dan pencegahan ke luar negeri.
Termohon dalam perkara pertama adalah Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri, dan Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus.
Sementara itu, permohonan kedua terdaftar dengan nomor perkara 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan secara khusus menguji keabsahan penetapan Febrie sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung.
Tim penyidik Kejaksaan Agung telah menetapkan Febrie dan pihak swasta Nurman Herin sebagai tersangka dalam perkara dugaan TPPU.
Secara terpisah, Polri sebelumnya telah menetapkan Febrie sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU terkait penanganan perkara PT Asabri periode 2020–2024.
Dalam perkara yang sama, pihak swasta Don Ritto juga berstatus sebagai tersangka dugaan TPPU.





Komentar (0)