Pengacara Febrie Sebut Keterangan Ahli Memperkuat Argumen soal Penetapan Tersangka

metrotvnews.com
2 jam lalu
Cover Berita

Jakarta: Kuasa hukum Febrie Adriansyah (FA), Febri Diansyah, merespons praperadilan terkait kliennya hari ini, 21 Agustus 2026. Menurut Febri, keterangan ahli di persidangan, memperkuat argumen soal penetapan tersangka yang tidak sah.

“Jadi, meskipun ahli dihadirkan oleh termohon, namun ahli bisa menjelaskan beberapa poin yang menurut kami itu membantu atau justru menguntungkan permohonan yang kami ajukan,” kata Febri di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
 

Baca Juga :

Praperadilan Febrie, Ahli Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Febri mengatakan sejumlah keterangan ahli dari pihak termohon dinilai memperkuat argumentasi mereka untuk mempersoalkan keabsahan penyidikan dan penetapan tersangka terhadap Febrie.

Salah satu poin yang dinilai paling menguntungkan adalah keterangan ahli mengenai prinsip lex favorio dalam Pasal 3 KUHP. Menurut Febri, ahli menegaskan bahwa aturan pidana yang paling baru atau paling meringankan wajib diterapkan sejak tahap penyidikan. Termasuk dalam penetapan tersangka.

“Ahli tegas sekali mengatakan bahwa memilih peraturan-penerapan peraturan pidana yang paling baru atau yang paling meringankan itu sifatnya mutlak, bahkan sejak di tingkat penyidikan,” kata Febri.

Febri mengatakan pihaknya menggunakan prinsip tersebut sebagai salah satu dasar untuk menyatakan penyidikan Febrie tidak sah. Menurut dia, Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU yang disebut sudah tidak berlaku masih digunakan dalam surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka.

Lex favorio itu Pasal 3 itu mutlak harus diterapkan bahkan sejak proses penyidikan. Jadi kami terima kasih pada ahli yang sudah memperkuat argumentasi dari pemohon,” kata Febri.

Selain itu, Febri menyebut ahli menerangkan pentingnya pemeriksaan calon tersangka sebelum seseorang ditetapkan sebagai tersangka. Menurutnya, pemeriksaan tersebut diperlukan untuk memberikan kesempatan kepada calon tersangka menyampaikan klarifikasi dan menjaga keseimbangan antara kewenangan negara dengan hak warga negara.

Poin lain yang disoroti adalah keterangan ahli mengenai alasan pembatalan penetapan tersangka dalam praperadilan. Febri menyebut alasan tersebut tidak hanya berkaitan dengan terpenuhi atau tidaknya dua alat bukti.

Menurut Febri, salah satu alasan yang dapat menjadi pertimbangan hakim adalah tidak adanya surat pemberitahuan kepada tersangka dalam waktu paling lama satu hari setelah penetapan tersangka.

“Kami tadi mencari di daftar bukti yang diajukan termohon, kami tidak menemukan ada surat tersebut. Nah, ini kan juga poin penting yang tentu saja akan kami dalami lebih lanjut,” kata Febri.


Tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Febrie Adriansyah (FA). Foto: Dok. Antara.

Febri mengatakan seluruh poin tersebut akan dimasukkan dalam kesimpulan sebelum hakim menjatuhkan putusan praperadilan. Dia berharap perkara Febrie tidak hanya menjadi persoalan bagi kliennya, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat penerapan due process of law dalam penanganan perkara pidana.

“Kalau sprindik-nya bermasalah, kalau penetapan tersangkanya bermasalah, maka tindak lanjut dari proses itu akan bermasalah secara hukum,” kata Febri.

Kejagung menetapkan Febrie Adriansyah sebagai tersangka TPPU terkait temuan emas 74 kilogram dan uang tunai Rp543 miliar di rumah sentul. Teranyar, Kejagung menetapkan pihak swasta yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR) sebagai tersangka lantaran turut serta dalam kasus TPPU bersama Febrie.

Ketua Tim 9 sekaligus Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono mengatakan dugaan TPPU itu dilakukan Febrie selama bertugas di Kejaksaan.


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Karhutla di Kalbar Mencapai 38 Ribu Hektare Sepanjang 2026
• 10 jam lalu
0
thumb
Para Pendukung Industri Global dan Lokal Mendukung Automechanika Jakarta
• 16 jam lalu
0
thumb
Likuiditas BPD Perlu Dijaga di Tengah Perubahan Kebijakan Pengelolaan Dana Pemerintah
• 9 jam lalu
0
thumb
Usai Tawuran Warga di Manggarai, Polisi Sweeping Bukit Duri Jaksel
• 4 jam lalu
0
thumb
Makin Panas, Melaney Ricardo Tantang Emma Waroka Ketemu Langsung: Aku Malas Bacot di Sosmed!
• 22 jam lalu
0
Berhasil disimpan.