Jakarta (ANTARA) - Kesatuan Aksi Mahasiswa Muslim Indonesia (KAMMI) menolak segala bentuk provokasi dan tindakan di luar koridor hukum menjelang rencana aksi Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) di Gedung DPR RI.
Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan organisasinya tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8).
Menurut Amri, KAMMI menolak segala bentuk manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi menjurus pada provokasi, tindakan koersif, maupun ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan.
Ia menilai pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam anggota DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi.
Amri mengatakan sejumlah daerah saat ini juga tengah menghadapi bencana, di antaranya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terdampak gempa serta masyarakat di Kalimantan yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut memfokuskan perhatian terhadap misi kemanusiaan.
Di sisi lain, KAMMI menegaskan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Meskipun demikian, dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB," katanya.
KAMMI juga menyatakan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sementara itu, AMPB merencanakan aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sejumlah anggota AMPB telah tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang aksi utama tersebut.
Baca juga: KAMMI tolak rencana aksi demo pada 27 Agustus 2026
Baca juga: KAMMI komitmen berkontribusi pada pembangunan dan kepentingan rakyat
Baca juga: Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi
Ketua Umum Pengurus Pusat KAMMI Muhammad Amri Akbar dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, mengatakan organisasinya tetap menghormati hak konstitusional warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Kritik dan aspirasi adalah hak setiap warga negara. Tetapi hak tersebut tidak boleh ditunggangi oleh narasi konfrontatif yang berpotensi memantik kegaduhan, merusak fasilitas negara, serta mengoyak rasa persatuan yang telah dirawat bangsa ini dengan susah payah," katanya.
Pernyataan tersebut disampaikan terkait rencana aksi AMPB di Gedung DPR RI pada Kamis (27/8).
Menurut Amri, KAMMI menolak segala bentuk manuver yang mengatasnamakan aspirasi rakyat tetapi berpotensi menjurus pada provokasi, tindakan koersif, maupun ancaman terhadap simbol-simbol kenegaraan.
Ia menilai pernyataan yang mengarah pada niat menyandera atau mengancam anggota DPR RI merupakan bentuk eskalasi yang tidak dapat dibenarkan dalam demokrasi.
Amri mengatakan sejumlah daerah saat ini juga tengah menghadapi bencana, di antaranya masyarakat Nusa Tenggara Timur yang terdampak gempa serta masyarakat di Kalimantan yang menghadapi kebakaran hutan dan lahan.
Karena itu, ia mengajak seluruh elemen bangsa untuk turut memfokuskan perhatian terhadap misi kemanusiaan.
Di sisi lain, KAMMI menegaskan tetap menghormati hak konstitusional setiap warga negara untuk menyampaikan pendapat di muka umum.
"Meskipun demikian, dengan tegas kami menyatakan sikap menolak rencana aksi unjuk rasa yang akan digelar di Gedung DPR RI pada tanggal 27 Agustus 2026 oleh kelompok yang menamakan diri Aliansi Masyarakat Pati Bersatu atau AMPB," katanya.
KAMMI juga menyatakan tetap mendukung agenda pemberantasan korupsi, termasuk mendorong pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset.
Sementara itu, AMPB merencanakan aksi di Gedung DPR RI pada 27 Agustus 2026 dengan membawa sejumlah tuntutan, antara lain mendesak pengesahan RUU Perampasan Aset dan penerapan hukuman mati bagi pelaku korupsi.
Sejumlah anggota AMPB telah tiba di kawasan Gedung DPR/MPR RI, Jakarta, Jumat, untuk mempersiapkan kebutuhan menjelang aksi utama tersebut.
Baca juga: KAMMI tolak rencana aksi demo pada 27 Agustus 2026
Baca juga: KAMMI komitmen berkontribusi pada pembangunan dan kepentingan rakyat
Baca juga: Fraksi Golkar terima audiensi KAMMI bahas pemilu dan ketahanan energi






Komentar (0)