Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut meyakini majelis hakim akan menilai secara objektif dalam menangani perkaranya. Hal itu ia sampaikan seusai sidang pembacaan tanggapan atas perlawanan Gus Yaqut atas surat dakwaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/8/2026).
Awalnya, Gus Yaqut menyatakan menghormati tanggapan Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas perlawanannya.
Baca juga: Jaksa KPK Minta Hakim Tolak Perlawanan Gus Yaqut terkait Kasus Kuota Haji
"Kami sangat percaya dan yakin majelis hakim akan menilai perkara ini secara objektif, arif, dan bijaksana. Sambil menunggu putusan ini tentu saya akan terus berserah diri kepada Allah dan tawakal," kata Gus Yaqut.
Dalam kesempatan tersebut, Gus Yaqut juga membantah adanya perintah darinya kepada siapapun untuk mencari keuntungan dari fee percepatan atau lainnya terkait pelaksanaan ibadah haji. Baca Juga:Modus Korupsi Bupati Lombok Barat, Terima Fee Rp10,8 Miliar hingga Saham Rp2,5 MiliarTerkait pembagian kuota haji tambahan, Gus Yaqut menyatakan, pemerintah Indonesia tidak bisa memutuskan sendiri. Menurutnya, perlu ada kesepakatan dengan pemerintah Arab Saudi.
Baca juga: Tanggapi JPU, Tim Hukum Gus Yaqut: Dakwaan Tidak Menguraikan Perbuatan Terdakwa
"Artinya apa? Bahwa dalam hal ini Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia ini adalah ultimate authority, tanpa persetujuan Pemerintah Kerajaan Saudi Arabia, pembagian berapapun tidak akan pernah bisa," pungkasnya.





Komentar (0)