Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang mendorong Revisi Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang PenanggulanganBencana. Dalam revisi itu, pihaknya ingin memperkuat Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Pernyataan ini sekaligus merespons insiden kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah provinsi. Menurut dia, BNPB perlu diperkuat melalui RUU Penanggulangan Bencana.
Baca juga: Pemadaman Karhutla, Riau Siagakan 11 Helikopter
"Undang-undangnya ini, keberadaan badan ini harus diperkuat. Di periode lalu sudah kita usulkan perubahan, tapi kan akhirnya Komisi VIII menutup untuk pembahasan RUU BNPB karena pemerintah saat itu malah ingin menjadikan BNPB semacam panitia saja, panitia penanganan bencana. Nah, kita inginnya memperkuat," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta Pusat, Jumat (21/8/2026).
Baca Juga:Pemkot Tangsel-Kemensos Gelar Bakti Sosial Terintegrasi, Warga Rasakan Manfaat Beragam LayananPihaknya sudah mengusulkan RUU Penanggulangan Bencana. Hal ini ditujukan menambah kewenangan BNPB dalam memitigasi bencana."Kita mau BNPB berada di mitigasi, kemudian pencegahan. Itu semua melibatkan masyarakat. Jadi masyarakat bisa lebih cepat baik penanganan yang belum skala harus melibatkan pemerintah atau masyarakat bisa segera melapor ke pemerintah," ucapnya.
Dengan begitu, BNPB memiliki tambahan anggaran program mitigasi bencana. Berbeda dengan saat ini, BNPB hanya memiliki anggaran fase pemulihan kebencanaan.
"Coba kalau itu ada programnya BNPB, anggarannya ada. Ini anggaran kan adanya di penanggulangan, pemulihan. Triliunan di situ. Itu artinya kita tidak berupaya jangan ada bencana," ujar Marwan.




Komentar (0)