JAKARTA, DISWAY.ID-- Mantan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Jasman Panjaitan menyebut Febrie Adriansyah sebagai sosok yang jujur dan patuh terhadap pimpinan.
Hal itu disampaikan Jasman saat memberikan keterangan dalam sidang permohonan praperadilan perkara Nomor 135/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat, 21 Agustus 2026.
BACA JUGA:Persija Bikin Kejutan! Boyong Eks Timnas Swedia, Pernah Main di Europa League
Jasman mengatakan dirinya mengenal Febrie cukup dekat karena pernah menjadi atasannya ketika Febrie masih bertugas sebagai Kepala Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi.
"Pemohon ini adalah staf saya dulu sebagai Kasubdit Tindak Pidana Korupsi. Saya mengenal Pemohon ini cukup dalam sepanjang yang saya tahu. Dia ini adalah orang yang jujur dan terutama manut sama pimpinan," katanya dalam persidangan.
Menurut Jasman, dirinya bekerja bersama Febrie selama lebih dari dua tahun hingga hampir tiga tahun. Setelah itu, Jasman berpindah tugas menjadi Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat.
BACA JUGA:Perjalanan KRL Jakarta-Bogor Tertahan Imbas Tawuran di Manggarai, Begini Kondisi Terkini
Jasman kemudian kembali ke Kejaksaan Agung dan menjabat sebagai Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan (Sesjamwas), hingga Pelaksana Tugas (Plt) Jamwas selama sekitar 2,5 tahun. Ia kemudian pensiun pada 2016 dan mengajar tindak pidana korupsi bagi calon jaksa di Badan Pendidikan dan Pelatihan Kejaksaan
Dalam persidangan, Jasman juga menjelaskan mekanisme penanganan perkara tindak pidana korupsi di Kejaksaan berdasarkan pengalamannya ketika menjabat sebagai Direktur Penyidikan.
Ia menerangkan, laporan tindak pidana dibuat oleh Kepala Subdirektorat dan kemudian dikonsultasikan kepada Direktur Penyidikan.
BACA JUGA:Jadwal Bioskop Trans TV Hari Ini 21 Agustus 2026 Lengkap Sinopsis, Nonton Film Gratis Jelang Akhir Pekan
Setelah itu, Direktur Penyidikan menetapkan jadwal ekspose untuk membahas dugaan tindak pidana yang akan disidik.
Menurut Jasman, ekspose merupakan bagian dari mekanisme penanganan perkara. Dalam kondisi tertentu, ekspose dapat dilanjutkan di hadapan Jaksa Agung Muda hingga Jaksa Agung
"Selama saya di Direktur Penyidikan, harus ada ekspose," ujarnya.
Apabila perkara diputuskan untuk ditindaklanjuti, Kepala Subdirektorat kemudian menyusun tim jaksa yang akan melakukan penyidikan.
- 1
- 2
- 3
- »






Komentar (0)