Lumajang (beritajatim.com) – Seorang pria bernama Bintang (23), warga Kelurahan Tompokersan, Kecamatan/Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, ditangkap polisi usai melakukan aksi pencurian cabai milik pedagang di Pasar Klojen.
Para pedagang yang mengetahui aksi pencurian cabai sebanyak 20 kilogram langsung menangkap pelaku usai melihat rekaman kamera CCTV di tempat kejadian perkara (TKP).
Kasi Humas Polres Lumajang Ipda Suprapto mengatakan, dagangan yang dicuri pelaku meliputi cabai jenis rawit merah dan cabai rawit kuning.
Pelaku ditangkap para pedagang saat sedang nongkrong di sebuah Pos Satpam kawasan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa).
“Jadi, pedagang ini datang ke lokasi guna memeriksa kebenaran informasi petunjuk rekaman CCTV, nah didapati bahwa benar orang yang dimaksud merupakan pelaku maling cabai,” ucap Suprapto di Mapolres Lumajang, Jumat (21/8/2026).
Usai memergoki pelaku, para pedagang langsung membawa pelaku beserta barang bukti ke pihak kepolisian agar bisa diproses hukum atas aksi pencurian.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui memang mencuri cabai milik pedagang di Pasar Klojen dan menjual kembali barang tersebut ke pedagang Pasar Baru dengan harga Rp510 ribu.
Menurut Suprapto, uang hasil penjualan cabai dipakai pelaku untuk membeli barang haram berupa sabu-sabu. “Jadi, terlapor sudah mengakui semua perbuatannya, uang hasil penjualan pelaku gunakan untuk pesta sabu,” tambahnya.
Diketahui, pelaku juga sempat melakukan aksi serupa di lapak pedagang cabai di Pasar Baru dan kemudian dijual lagi di pasar tersebut.
Selain itu, pelaku juga sering melakukan aksi pencurian di beberapa tempat lain. “Nah, pada Juni 2026 lalu juga pelaku ini mencuri sepeda angin di daerah Veteran, tapi korban tidak melaporkan resmi ke kepolisian,” ungkap Suprapto.
Atas tindakan tersebut, pelaku dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang pencurian. (has/kun)





Komentar (0)