Roy Suryo Kembali Ajukan Praperadilan Jilid 5 soal Ganti Kerugian

okezone.com
3 jam lalu
Cover Berita

JAKARTA - Pakar telematika, Roy Suryo kembali mengajukan permohonan praperadilan untuk kelima kalinya. Kali ini, praperadilan tersebut berkaitan dengan permintaan ganti kerugian atas proses hukum yang sebelumnya dinyatakan tidak sah.

Dalam praperadilan jilid V tersebut, kubu Roy Suryo menambahkan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) RI sebagai pihak Termohon.

Baca Juga :
Singgung Praperadilan Roy Suryo Berulang, Rismon Gugat ke MK agar Pengajuan Dibatasi Sekali

"Prapid kelima sudah kita daftarkan, apakah akan tetap berlangsung atau tidak, tunggu tanggal mainnya saja kalau sidangnya," ujar Roy kepada wartawan, Jumat (21/8/2026).

Roy belum membeberkan tanggal pendaftaran maupun jadwal sidang praperadilan kelima tersebut karena permohonannya baru saja didaftarkan.

Baca Juga :
Kuasa Hukum Roy Suryo Isyaratkan Praperadilan Jilid V: Bukan untuk Mengulur Waktu!

"Kelima itu tentang permintaan dari hakim sendiri. Hakim kan mengatakan kurang pihak waktu itu, kita tambahkan. Waktu itu ganti rugi praperadilan ketiga itu amanah dari praperadilan pertama. Praperadilan pertama kita disuruh membuat ganti rugi, oke kita buat di praperadilan ketiga. Praperadilan ketiga diminta Termohonnya ditambahkan, oke kita tambahkan. Jadi kalau ini (praperadilan kelima) ditolak ya lucu juga," tuturnya.

 


Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Cegah Korupsi, Wamendagri Tekankan Pentingnya Integritas Kepala Daerah
• 21 jam lalu
0
thumb
Partai Garuda Siap Kawal Penguatan Pembiayaan dan Digitalisasi UMKM
• 20 jam lalu
0
thumb
CAR Bank Woori Saudara (SDRA) Juni 2026 di Atas Rata-Rata Industri Perbankan
• 13 jam lalu
0
thumb
Rombongan Warga Pati Bakal Datang Menyusul ke Gedung DPR 26 Agustus 2026 Jelang Demo
• 4 jam lalu
0
thumb
Atasi Kebakaran Hutan Kalimantan, Modifikasi Cuaca Dioptimalkan
• 9 jam lalu
0
Berhasil disimpan.