Hari Korban Terorisme, BNPT-LPSK Beri Kompensasi Rp 475 Juta ke 4 Orang

detik.com
4 jam lalu
Cover Berita
Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi bagi 4 korban kasus terorisme. Total, para korban diberikan kompensasi sebanyak Rp 475 juta rupiah pada hari ini, yang diperingati sebagai Hari Peringatan Korban Terorisme Internasional.

"Kompensasi bagi korban tindak pidana terorisme dari negara yang akan diserahkan melalui LPSK sebesar jumlah totalnya 475 juta kepada 4 orang," jelas Kepala BNPT Eddy Hartono pada acara Kolaborasi Implementasi Pemenuhan Hak dan Perlindungan Korban Ekstremisme Berbasis Kekerasan dan Tindak Pidana Terorisme dalam Hari Internasional untuk Peringatan dan Penghormatan bagi Korban Terorisme Tahun 2026 di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (21/8/2026).

Baca juga: Densus 88 Ajak Guru-Siswa Bedah Film Jihad Selfie, Cegah Paham Radikalisme

Eddy merinci 2 korban di antaranya berasal dari korban Bom Buku Utan Kayu tahun 2011. Sementara itu, 2 korban merupakan korban Bom Kedubes Australia tahun 2004.

"Yaitu ada perwakilan dari Bom Kedubes Australia tahun 2004, kemudian dari Bom Buku Utan Kayu tahun 2011, dan juga Bom Buku Utan Kayu 2011, serta Bom Kedubes Australia tahun 2004," lanjut dia.

Eddy mengungkap BNPT juga telah mengeluarkan 134 surat penetapan korban sejak Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 dikeluarkan. 9 di antaranya diserahkan secara simbolis pada hari ini.

"Pascaputusan Mahkamah Konstitusi yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi dan bantuan bagi korban terorisme masa lalu, BNPT hingga saat ini telah menerbitkan 134 surat penetapan korban tindak pidana terorisme masa lalu, termasuk di antaranya pada hari ini secara simbolis akan diserahkan 9 surat penetapan kepada korban dari peristiwa Bom Bali II tahun 2005," katanya.

Eddy menyebutkan pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. BNPT juga melibatkan Kementerian Luar Negeri (Kemlu) untuk korban yang berasal dari luar negeri.

"Pengajuan permohonan masih terbuka lebar hingga 8 Juni 2028. Sosialisasi putusan Mahkamah Konstitusi ini dilakukan BNPT bersama LPSK dan Kementerian Luar Negeri kepada negara-negara yang warganya menjadi korban terorisme masa lalu di Indonesia," katanya.

Baca juga: Kepala BNPT Apresiasi Hoegeng Awards, Harap Jadi Gerakan Budaya di Polri

Ketua LPSK Achmadi menambahkan para korban nantinya akan dicek melalui pengadilan. LPSK kemudian akan memberikan bantuan setelah para korban mendapat surat penetapan korban.

"Lalu berkenaan dengan korban terorisme pasca-Undang-Undang 5/2018 juga akan diberikan sesuai dengan mekanisme. Prosesnya melalui penetapan pengadilan. Yang bersidang, peristiwa yang mana, korbannya yang mana, surat keterangan nanti diterbitkan dari penyidik dan LPSK memberikan bantuan itu. Itu secara garis besarnya," katanya.




(maa/maa)

Artikel Asli

Komentar (0)


Lanjut baca:

thumb
Jokowi-Prabowo-Gibran Satu Frame, PDIP Disebut Bisa Percepat Konsolidasi Menuju 2029
• 21 jam lalu
0
thumb
Jembatan Sungai Badenglolo Sudah 61,10 Persen, Warga Biringbulu Segera Nikmati Akses Baru
• 1 jam lalu
0
thumb
Luciano Leandro Pilih 4 Pemain Penting Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Ada Rizky Ridho hingga Ragnar Oratmangoen
• 15 jam lalu
0
thumb
Saat Kemenkes Jemput Bola Sceening TB ke Pesantren di Jombang
• 18 jam lalu
0
thumb
Gempa Susulan di Flores Berpotensi Berlangsung hingga 4 Minggu
• 10 jam lalu
0
Berhasil disimpan.