JAKARTA, KOMPAS.com - Presenter Ruben Onsu memilih tetap fokus memperjuangkan hak asuh anak meski dirinya kini ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana investasi senilai Rp 3,5 miliar.
Kuasa hukum Ruben dalam perkara hak asuh anak, Minola Sebayang, mengatakan Ruben untuk sementara belum meminta dirinya menangani perkara pidana tersebut.
“Ruben mengatakan bahwa untuk sementara ini saya masih diminta untuk tetap fokus dalam perjuangan untuk mendapatkan hak,” ujar Minola dalam wawancara dengan Intens Investigasi, dikutip pada Jumat (21/8/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Ruben Onsu Bongkar Awal Mula Kasus Investasi Rp 3,5 Miliar
Minola mengatakan, dirinya baru berkomunikasi dengan Ruben pada Jumat pagi setelah sebelumnya mendapat pertanyaan dari awak media mengenai status tersangka tersebut.
Dalam komunikasi itu, Ruben menyampaikan bahwa dirinya memahami ada proses yang harus dijalani terkait perkara pidana yang kini menjeratnya.
Minola mengatakan, dirinya baru berkomunikasi dengan Ruben pada Jumat pagi setelah sebelumnya mendapat pertanyaan dari awak media mengenai status tersangka tersebut.
“Untuk perkara yang sekarang ini ramai tentang status tersangka itu dia mengatakan masih ingin menyelesaikan masalah itu secara pribadi tanpa melibatkan Abang sebagai kuasa hukumnya untuk sementara ini,” kata Minola.
Minola mengatakan, keputusan tersebut merupakan keinginan Ruben sendiri.
Baca juga: Ruben Onsu Tersangka Penggelapan Dana Rp 3,5 Miliar, tapi Tak Lari dari Tanggung Jawab
Ruben juga disebut meyakini persoalan tersebut hanya merupakan miskomunikasi dengan pihak yang melaporkannya.
“Karena dia ada keyakinan ini semuanya hanya miskomunikasi dengan pihak yang melapor itu. Karena komunikasi mereka cukup baik selama ini,” ujar Minola.
Perkara disebut berawal dari pinjamanMenurut cerita Ruben kepada Minola, persoalan tersebut bermula pada 2025 ketika Ruben membutuhkan uang.
“Ruben bercerita masalah itu berawal dari Ruben butuh uang, dia butuh pinjaman, maka dia pinjam uang. Jadi awalnya itu adalah pinjaman,” kata Minola.
Setelah itu, muncul usulan untuk menjalin kerja sama dalam kegiatan atau pekerjaan yang dilakukan pihak pemberi pinjaman.
Dalam kerja sama tersebut, kewajiban Ruben dan haknya akan diperhitungkan berdasarkan pekerjaan yang dijalankan.
Ruben disebut sempat menjalankan dua kegiatan terkait kerja sama tersebut. Namun, menurut cerita Ruben, kerja sama itu kemudian tidak diteruskan.
Baca juga: Ruben Onsu Kaget Jadi Tersangka, Sebut Kasus Rp 3,5 Miliar Hanya Miskomunikasi






Komentar (0)